Lewat Oktober, Siap-siap Didenda

Lewat Oktober, Siap-siap Didenda

DOK/Net : Ilustrasi PBB--

RK ONLINE - Pembayaran Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di deadline hingga akhir Oktober ini. Artinya tinggal menyisahkan waktu sekitar 10 hari lagi. Jika lewat dari batas waktu yang sudah ditentukan, dipastikan masing-masing wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen dari nilai ketetapan pajak. 

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos menjelaskan terhitung 30 September 2022 lalu realisasi PBBP2 baru mencapai 61,28 persen dari target Rp 1,4 miliar. Tepatnya baru diangka Rp 850 juta. 

"Semakin cepat direalisasikan semakin bagus. Apalagi jika telat ada sanksi denda. Pajak ini juga akan masuk sebagai PAD yang artinya akan digunakan dalam pembangunan Kabupaten Lebong, " kata Monginsidi.

Dengan sisa waktu yang ada, ia berharap kades, lurah hingga camat selaku ujung tombak bisa memaksimalkan proses penagihan tersebut. Salah satunya bisa dilakukan dengan membentuk tim penagihan dengan memanfaatkan perangkatnya.

"Peran aktif kades, lurah dan camat sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan realisasi PBBP2. Jika pun ada kendala, bisa segera dikoordinasikan untuk mencari solusinya, " tambahnya.

 

BACA JUGA:PBBP2 Baru Capai 61 Persen

 

Apalagi realisasi PBB-P2 akan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dalam proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III tahun ini. Tentu hal ini harus menjadi perhatian masing-masing desa untuk memaksimalkan proses penagihan PBB-P2 kepada wajib pajak di wilayahnya masing-masing.

"Sesuai edaran pak Sekda, untuk tahap III akan diperiksa batas mana realisasi pembayaran PBBP2. Ini akan menjadi bahan evaluasi untuk penyaluran ADD hingga tahun berikutnya, " singkatnya. 

Sumber: