11 Aset Segera Bersertifikat, 162 Belum
DOK/RK : BELUM : Salah satu aset yang belum bersertifikat.--
RK ONLINE - Jika tidak ada halangan yang berarti, dalam waktu dekat ini 11 aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan bersertifikat. Saat ini prosesnya tengah berlangsung di BPN Kabupaten Kepahiang dan Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang. Apabila 11 aset ini bersertifikat nantinya, jumlah aset Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang sudah bersertifikat menjadi 305, berupa lahan serta bangunan. Sementara masih tersisa 162 aset lagi belum bersertifikat. Ini menjadi tugas Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang kedepannya untuk mensertikatkannya.
Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Dendi, S. Sos, MM memebenarkan dalam waktu dekat ini dimungkinkan total 11 aset milik Pemkab Kepahiang akan diterbitkan sertifikatnya oleh BPN Kepahiang. Yakni lahan bangunan gedung sekolah dan lahan bangunan pelayanan Kesehatan.
"Sekarang prosesnya sudah berjalan. Dalam waktu dekat ada 5 persil akan diterbitkan. Sedangkan 4 persil sudah masuk ke BPN dan dalam perbaikan, serta 2 persil lainnya menyusul masuk ke BPN Kepahiang. Total 11 persil yang akan diterbitkan. Dengan penambahan ini, aset Pemekab Kepahiang yang bersertifikat 305 aset," sampainya.
Sementara sisa 162 aset yang belum bersertifikat, secara bertahap akan diurus penerbitan sertifikatnya. Seperti halnya sepanjang 2022 ini, pengukuran aset milik Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat, secara berlahan dilakukan pengukurannya.
"Belasan aset juga sudah tuntas dilakukan pengukuran, tinggal melengkapi berkasnya saja. Jadi secara bertahap sertifikatnya akan diterbitkan. Kita berharap dengan proses yang dilakukan secara bertahap ini, ke depan aset lahan yang sudah menjadi milik Pemkab Kepahiang seluruhnya bersertifkat," demikian Kabag.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Segera Inventarisir Aset
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Kepahiang memiliki aset lahan 467 bidang tersebar di 8 kecamatan. Sejauh ini masih ada 162 bidang aset belum bersertifikat dan 305 sudah bersertifikat. Ratusan aset lahan yang belum bersertifkat tersebut diantaranya lahan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan beberapa lahan kantor OPD, serta badan jalan.
"Untuk aset badan jalan milik Pemkab Kepahiang, itu juga diwajibkan bersertifikat agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari," pungkanya.
Sumber: