162 Bidang Belum Bersertifikat
DOK/RK : Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Dendi, S.Sos--
RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang berupaya untuk melakukan penataan aset milik daerah, salah satunya pensertifikatan lahan aset milik Pemkab. Tercatat aset tanah Pemkab Kepahiang mencapai 467 bidang. Namun baru 305 bidang yang telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Artinya, sekitar 162 bidang lahan atau tanah aset milik Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat.
Demikian disampaikan Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Dendi, S.Sos. Menurutnya, pensertifikatan lahan aset milik Pemkab Kepahiang memang dilakukan bertahap. "Iya menyisakan 162 bidang aset tanah Pemkab Kepahiang dari total 467 bidang yang belum bersertifikat, tahun mendatang kita menargetkan seluruhnya sudah bersertifikat," jelas Dendi.
Ia merincikan, bidang tanah milik Pemkab Kepahiang tersebut seperti diatasnya berdiri fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kemudian aset lahan berupa badan jalan yang dibangun oleh Dinas PU. "Yaitu aset jalan yang merupakan kewenangan dan aset Pemkab Kepahiang, juga diwajibkan bersetifikat, kemudian fasilitas kesehatan dan pendidikan," kata Dendi.
BACA JUGA:11 Aset Segera Bersertifikat, 162 Belum
Tahun ini, lanjut Dendi, sebanyak 18 bidang tanah yang diusulkan pada Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk dilakukan pengukuran. Dari usulan itu, sudah 11 usulan penerbitan sertifikat sudah dilakukan."Pemkab menargetkan penerbitan sertifikat untuk aset lahan 100 persen, untuk itu agar OPD yang belum ada sertifikat agar berkoordinasi baik pada Bidang Aset maupun Bagian Pemerintahan," tutup Dendi.
Sumber: