Perbaikan PBK Gunakan Metode Lelang Cepat
DOK/RK : SIAGA : Unit PBK milik Satpol PP Lebong siap siaga di Kantor Bidang Damkar Kelurahan Amen--
RK ONLINE - Perbaikan unit mobil Pemadam Bahaya Kebakaran (PBK) milik Pemkab Lebong dipastikan tetap dilaksanakan melalui proses lelang. Namun teknisnya akan dilakukan dengan metode lelang cepat, satu minggu sudah terkontrak. Metode ini dipilih mengingat waktu efektif penggunaan APBD tinggal menyisahkan dua bulan saja.
"Itu (lelang cepat, red) diperbolehkan. Apalagi mengingat keberadaan PBK sangat dibutuhkan dalam menangani bahaya kebakaran yang bisa terjadi sewaktu-waktu, " kata Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Lebong, Dodi Irawan, ST.
Ditambahkannya, dari koordinasi yang dilakukan saat ini Bidang Damkar Satpol PP sudah mulai menyiapkan berkas lelang. Jika tidak ada kendala seminggu lagi akan dilimpahkan. Meski tahap lelang akan langsung dijalankan, untuk proses penandatangan kontrak dipastikan masih akan menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan selesai.
"Dalam APBD murni ada anggaran Rp 500 juta kemudian ditambah lagi Rp 500 juta di APBD Perubahan. Jadi total anggaran untuk perbaikan kendaraan ini Rp 1 miliar. Semakin cepat berkas lelang disampaikan semakin cepat juga akan kami proses. Intinya kami masih menunggu dari Satpol PP, " tambah Dodi.
BACA JUGA:Tahapan Lelang 32 Mobnas Pemkab Lebong Dimulai, Ini Caranya
Selain itu, lanjut Dodi, ada beberapa OPD yang melakukan koordinasi terkait kegiatannya dalam APBD Perubahan 2022. Seperti Bidang Bina Marga Dinas PUPR-Hub terkait kegiatan perencanaan peningkatan jalan menuju objek wisata Bukit Pabes. Bahkan kegiatan ini sudah mulai ditayangkan. Kegiatan lainnya adalah pendampingan tenaga ahli terkait rencana gugatan Permendagri 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara.
"Meski saat ini prosesnya sudah ada yang berjalan, untuk penandatangan kontrak baru akan dilaksanakan setelah DPA APBD Perubahan 2022 selesai, " demikian Dodi.
Sumber: