Pemkab Bentuk Tim Cegah Maraknya Nikah di Bawah Umur

Pemkab Bentuk Tim Cegah Maraknya Nikah di Bawah Umur

Foto/Dok : Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU--

RK ONLINE - Tingginya angka pernikahan dini atau menikah di bawah umur di Kabupaten Kepahiang mendapatkan perhatian serius Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU. Dia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang secara berkelanjutan serta terus menerus berupaya menekan angka pernikahan dini. Bahkah menurut Bupati, Pemkab Kepahiang sudah membentuk tim yang terbentuk dari tim rembuk stunting. 

Tim tersebut terdiri dari berbagai instansi dengan tugas masing-masing. "Pencegahan pernikahan dini, Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah membentuk tim rembuk stunting yang terdiri dari berbagai instansi dengan tugas masing-masing. Termasuk Kementerian Agama mengawasi hingga memastikan semua pasangan calon pengantin harus memenuhi syarat Undang-undang Perkawinan dan telah melalui penyuluhan perkawinan," sampai Bupati, Senin (17/10).

Dijelaskan Bupati, korelasi pernikahan dini dengan stunting ialah berkaitan dengan pola asuh. Hal ini terkait dengan kemampuan orangtua dalam pola asuh anak, yakni terkait dengan persiapan pernikahan sesuai usia. "Salah satu masalah stuting karena tingginya pernikahan dini.

 

BACA JUGA:58 Kasus Nikah di Bawah Umur

 

Karena itu, hubungan stunting dengan pernikahan dini ialah saat melakukan pernikahan, perempuan yang masih berusia remaja secara psikologis belumlah matang. Sekarang ini Pemkab Kepahiang terus melakukan berbagai upaya penanggulangan maupun pencegahan. Baik melalui Kemenag maupun OPD sebagai garda terdepan melakukan sosialisasi dari dampak pernikahan dini, termasuk stunting," papar Bupati. 

 

KUA Tolak Kecuali Ada Dispensasi 

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang menolak tegas terjadinya pernikahan di bawah umur. Hal itu berdasarkan ketentuan peraturan Undang-undang tentang perkawinan Nomor 16 tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1) yang mengatur usia laki-laki serta wanita dalam melakukan pernikahan adalah 19 tahun. Karena itu, perkawinan hanya diizinkan apabila calon pengantin laki-laki dan perempuan sudah mencapai usia yang ditentukan.  

Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MM melalui Kasi Bimas Islam, Ridwan, S.Ag menjelaskan, Kantor Urusan Agama (KUA) diharuskan menolak permohonan pernikahan jika calon pengantinnya masih di bawah umur atau belum cukup 19 tahun.

"Setelah NA dan permohonan nikah disampaikan ke KUA, dan ternyata usia calon pengantinnya masih di bawah umur, KUA harus menolak. Akan tetapi pernikahan di bawah umur secara negara bisa terjadi apabila ada dispensasi nikah yang dikeluarkan PA (Pengadilan Agama). Dalam hal ini, PA lah yang memberikan pertimbangan dapat menolak atau menerima dengan pertimbangan pernikahan di bawah usia itu, barulah prosesnya dapat dilanjutkan KUA," terang Ridwan.

 

BACA JUGA:Pernikahan Dini Karena Faktor MBA

Sumber: