Pemkab Bentuk Tim Cegah Maraknya Nikah di Bawah Umur

Pemkab Bentuk Tim Cegah Maraknya Nikah di Bawah Umur

Foto/Dok : Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU--

 

Lebih lanjut masih dijelaskan Ridwan, pihaknya berharap tingkat pernikahan di bawah umur di Kabupaten Kepahiang dapat ditekan. Sebab banyak dampak ke depan yang perlu diantisipasi seperti perceraian, KDRT, lahirnya anak stunting karena usia reproduksi yang belum cukup. Menurutnya, banyak upaya yang dilakukan Kementerian Agama bersama dengan stakeholder terkait untuk mencegah pernikahan dini itu terjadi, salah satunya melakukan sosialisasi bina remaja usia sekolah.

"Kemenag bersama dengan KUA turun ke sekolah-sekolah melakukan edukasi bina remaja usia sekolah, menjelaskan ketentuan menikah sesuai dengan Undang-undang, dampak-dampak yang terjadi bila usia belum cukup untuk menikah. Kemudian juga menyampaikan pentingnya menempuh pendidikan pada usia sekolah. Termasuk dalam hal ini penyuluh agama islam non-ASN ditugaskan di kecamatan, kelurahan hingga desa, wajib mensosialisasikan terkait dengan Undang-undang yang mengatur usia nikah. Tujuannya agar masyarakat atau para orangtua memahami aturan yang ada," demikian Ridwan.

Sumber: