Bentuk 3 Tim, KPU Kabupaten Kepahiang Mulai Verfak 3 Parpol

Bentuk 3 Tim, KPU Kabupaten Kepahiang Mulai Verfak 3 Parpol

DOK/RK : VERFAK : KPU Kabupaten Kepahiang melaksanakan Verfak terhadap Parpol.--

RK ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang melalui petugas-petugasnya mulai melaksanakan Verifikasi Faktual (Verfak) pengurus dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Kepahiang.

Pada Minggu (16/10) kemarin KPU Kabupaten Kepahiang melakukan Verfak terhadap 3 Parpol dari total 7 Parpol yang akan dilakukan Verfak. Yakni Partai Garuda, Gelora, dan Hanura. Tetapi untuk hasilnya belum dapat diketahui karena menunggu Verfak terhadap ke 7 Parpol tuntas seluruhnya.

Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menerangkan, pihaknya terbagi dalam 3 tim dan langsung mengunjungi ke 3 Parpol untuk dilakukan Verfak. Sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, KPU melakukan pengecekan terhadap sekretariat Parpol, kepengurusan KSB yanki Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta 30 persen keterwakilan perempuan dari seluruh keanggotaan Parpol. "Hari ini (Kemarin, red) kita melakukan Verfak untuk 3 partai yakni Garuda, Gelora dan Hanura. Verfak akan terus dilakukan hingga selesai 100 persen," kata Mirzan. 

Terkait hasil Verfak yang dilakukan sejauh ini, menurut Mirzan, belum dapat dibeberkan apakah Memenuhi Syarat (MS) atau Belum Memenuhi Syarat (BMS). Karena hasil disampaikan ke KPU RI setelah semua Parpol selesai Verfak.

 

BACA JUGA:Di Kepahiang, Hanya 7 Parpol yang Dilakukan Verfak

 

"Yang berhak menentukan MS atau BMS adalah KPU RI. Kita KPU di daerah hanya menjalankan Verfak saja. Kepada 4 Parpol lagi, kita minta untuk bersiap menhadapi Verfak yang akan kita laksanakan," demikian Mirzan. 

Untuk diketahui, dari 16 Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu serentak 2024 yang ada di Kabupaten Kepahiang. Hanya 7 Parpol saja yang dilakukan Verfak pengurus dan keanggotaannya. Yakni Perindo, Hanura, PSI, Garuda, Ummat, Gelora, dan PKN. Sementara 9 Parpol lainnya tidak dilakukan Verfak. Ke 9 Parpol yang tidak dilakukan Verfak, lantaran mempunyai keterwakilan di parlemen atau DPR RI.

Sumber: