Smart Card Uji KIR Terganjal Regulasi

Smart Card Uji KIR Terganjal Regulasi

Kadis Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos--

RK ONLINE - Meski sudah menjadi instruksi pemerintah pusat, tapi program perpindahan buku uji KIR menjadi smart card uji KIR masih belum bisa terealisasi di Kabupaten Kepahiang. Lantaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang masih belum menerbitkan payung hukumnya. Ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos.

Diterangkannya, smard card atau kartu elektronik KIR merupakan pengganti buku uji KIR yang selama ini digunakan. Dengan kartu pintar ini, pemantauan kendaraan bermotor yang diuji KIR-nya secara otomatis terintegrasi ke sisem di pusat.

"Mengenai regulasi ini, akan diusulkan pada Pemkab untuk dibahas oleh DPRD. Yakni perpindahan buku uji KIR menjadi kartu," terang Febrian.

 

BACA JUGA:275 Ojek dan 114 Sopir Angkot

 

Usulan revisi regulasi itu nantinya, dikatakan Febrian, akan memaksimalkan pelayanan KIR dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Payung hukum berupa Perda dibutuhkan, lantaran pemberlakuan smart card masuk dalam kategori retribusi.

"Jadi untuk memaksimalkan sektor PAD tersebut, kita masih menunggu revisi regulasinya," kata Febrian.

Pada prinsipnya, lanjut Febrian, rangkaian pengujian kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Sumber: