PDAM Terkendala Lengkapi Dokumen Raperda

PDAM Terkendala Lengkapi Dokumen Raperda

DOK/RK : Kantor PDAM Tirta Alami Kepahiang--

RK ONLINE - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Arminsyah, SE pada Kamis (13/10) kemarin kepada wartawan Radar Kepahiang mengungkapkan, perusahaan daerah yang dipimpinnya itu tidak memiliki anggaran untuk mengaudit manajemennya secara independen. Dimana audit independen harus menggandeng akuntan publik untuk mengalisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, dan audit pajak serta audit yang lainnya dianggap perlu.

Padahal, kata Arminsyah, hasil audit independen merupakan salah satu syarat untuk melengkapi dokumen dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air.

"Iya, karena kita tidak ada anggaran untuk menggandeng jasa profesional akuntan publik untuk melakukan audit independen secara menyeluruh pada manajemen PDAM," ungkap Arminsyah.

Dia melanjutkan, terkait hal itu PDAM sudah berkoordinasi dan mengusulkan permohonan pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengenai kesediaan anggaran audit independen tersebut. Meskipun sebelumnya PDAM sudah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dikatakan Arminsyah, masih  diperlukan audit independen dengan menggandeng akuntan publik.

 

BACA JUGA:Usulkan Raperda Penyertaan Modal di Bank Bengkulu

 

"Walaupun sudah diaudit oleh BPKP, PDAM Tirta Alami diminta untuk diaudit secara independen, mengenai anggarannya kita usulkan pada Pemkab. Mudah-mudahan tahun depan bisa dilaksanakan," jelas Arminsyah.

Sebelumnya, Bagian Hukum Setkab Kepahiang menyatakan jika tertundanya pembahasan Raperda Perumda Air pada tahun ini lantaran belum lengkapnya naskah akademik Raperda tersebut. Bahkan diketahui, tertundanya pembahasan regulasi rancangan produk hukum ini sudah kali keduanya.

Sumber: