Digugat Mantan Sekdes, Kades Cinto Mandi Kalah Banding di PTTUN Medan
Ilustrasi ketuk palu gugatan mantan Sekdes Cinto Mandi. --
"Jika putusan banding Kades Cinto Mandi di PTTUN Medan sudah ke luar, sesuai dengan hasil putusan tersebut ya harus dikembalikan ke jabatan semula (Sekdes, red). Yang mengembalikan jabatan tersebut adalah Kades, bukan kita dari dinas PMD. Namun itu dikembalikan kepada Kades, apakah masih akan melakukan langkah hukum lanjutan berupa Kasasi atau sebatas banding saja," demikian Iwan.
Dengan sudah adanya putusan PTTUN Medan atas upaya banding Kades Cinto Mandi, artinya masih menyisakan 2 gugatan perangkat desa terhadap Kades yang berproses di PTUN Bengkulu. Yakni gugatan mantan perangkat desa yang diberhentikan terhadap Kades Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi serta gugatan mantan perangkat desa terhadap Kades Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas.
Sumber: