BPK 'Monitor' Tunggakan PBB-P2
DOK/Net : Ilustrasi PBB-P2--
RK ONLINE - Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pajak, membuat tunggakan Pajak Bumi dan Banguan Perdesaan/Perkotaan PBB-P2 Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021, tercatat lebih dari 1/2 miliar rupiah.
Sejauh ini dari total tunggakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang sudah menjalin kerja sama penagihan dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kepahiang untuk tunggakan Rp Rp 130.299.122. Sementara sisa tunggakan dipastikan tetap ditagih lantaran dipantau langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM menjelaskan, kerja sama penagihan dengan JPN Kejari Kepahiang adalah langkah percepatan pembayaran tunggakan PBB-P2. Menurutnya, dari total tunggakan yang mencapai 1/2 miliar lebih, baru tunggakan PBB-P2 di 10 desa yang diajukan Surat Kuasa Khusus (SKK).
"Yang kita ajukan SKK tersebut merupakan tunggakan PBB-P2 TA 2021 lalu. Karena memang 10 desa yang kita SKK -kan, mayoritas tunggakannya di atas Rp 10 juta," terang Jono, Selasa 11 Oktober 2022.
BACA JUGA:Berpeluang Ikut Seleksi PPPK
Lebih lanjut diterangkan Jono, tunggakan PBB-P2 di desa - desa lain masih tetap dilakukan penagihan secara persuasif hingga Desember 2022 mendatang. Jika tidak juga melakukan pembayaran, kemungkinan juga diajukan SKK ke JPN. Atau pun diminta memfasilitasi dalam penagihan yang dilakukan oleh BKD Kepahiang.
"Intinya penagihan akan tetap kita lakukan. Kalau tidak juga tuntas, bisa saja kerja sama dengan JPN dilakukan kembali," sampai Jono.
Pada dasarnya, masih diterangkan Jono, PBB-P2 merupakan piutang wajib pajak kepada daerah yang harus dibayarkan. Karena progres penagihannya atau piutangnya dipantau langsung BPK setiap tahun berjalan. Artinya apapun caranya PBB-P2 di 105 desa dan 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang diwajibkan lunas 100 persen.
Sumber: