BPK 'Monitor' Tunggakan PBB-P2

BPK 'Monitor' Tunggakan PBB-P2

DOK/Net : Ilustrasi PBB-P2--

"Seluruhnya wajib lunas. Kami minta kepada wajib pajak supaya melakukan pembayaran. Baik PBB-P tahun 2022 ini maupun tunggakan di tahun 2021 lalu," tegas Jono. 

BACA JUGA:Siswi SMP Mabuk Cinta Itu Rela Dicabuli dan Disetubuhi Setelah Dijanjikan Ini!

Dalam hal pembayaran masyarakat Kabupaten Kepahiang selaku wajib pajak PBB-P2 sudah dimudahkan. Selain ada petugas melakukan penagihan langsung, wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran secara online. Baik itu melalui aplikasi yang disediakan atau membayar melalui bank. 

 

"Jika wajib pajak takut, pembayaran PBB-P2 tidak masuk ke Kasda, silakan bayar sendiri. Kalau tidak bisa membayarnya sendiri, kita mempunyai petugas yang bertugas melakukan penagihan. Jadi tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak melakukan pembayaran PBB-P2," demikian Jono. 

Sumber: