118 Ribu Pekerja Formal Belum Terlindungi Jamsostek

118 Ribu Pekerja Formal Belum Terlindungi Jamsostek

DOK/RK : PEKERJA : Masih banyak pekerja formal yang tidak terlindungi Jamsostek.--

RK ONLINE - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mencatat, sebanyak 118.849 pekerja formal di wilayah ini belum terlindungi program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan.

"Masih banyak tenaga kerja kita belum terlindungi jaminan sosial. Per Oktober sebanyak 118.849 yang belum terdaftar," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Happy, S.Sos.

Jika dipersentasekan, pekerja formal di Bengkulu yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan diangka 58,39 persen dari jumlah 203.562 pekerja yang ada.  Disnakertrans hingga saat ini terus melakukan optimalisasi agar serapannya perlindungan sosial bagi pekerja baik formal maupun non-militer formal bisa mencapai 100 persen. 

"Kami terus berkolaborasi, bekerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi vertikal untuk mengoptimalkan jumlah serapan kerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan," ujar Edwar. 

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, M. Nuh mengungkapkan, potensi pekerja sektor formal yang tercatat dalam angkatan kerja di Provinsi Bengkulu cukup besar yakni sebanyak 542.426 pekerja. Dari jumlah tersebut sebanyak 2,47 persen adalah TNI/Polri. Dirinya berharap, perusahaan atau instansi dapat memanfaatan perlindungan jaminan sosial, hal ini mengingat tingginya risiko sosial pekerjaan yang dihadapi para pekerja, sekaligus dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan pada keluarganya.

"Ini untuk mengindari terjadinya kecelakaan kerja atau kematian akibat kecelakaan kerja. Kami berharap semua pekerja formal segera mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bisa dilakukan mandiri maupun melalui perusahaan yang manaunginya," papar M. Nuh. 

 

BACA JUGA:Fokus Pajak Kendaraan

 

Ia memaparkan, BPJS Ketenagakerjaan sangat besar sekali manfaatnya bagi para pekerja, baik untuk pekerja di sektor formal maupun non formal. Namun masih banyak belum diketahui oleh masyarakat secar luas. Sehingga diharapkan semua pihak dapat mensosialisasikan peran jaminan sosial bagi para pekerja ini. 

"Masih banyak anggota asosiasi dan desa yang belum terdaftar ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kami harap sosialisasi ini dilakukan secara masif setiap daerah," pungkasnya.

Sumber: