Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Kepahiang Santuni Ahli Waris Petugas Kebersihan
DOK/RK : TERIMA : Disaksikan oleh bupati, ahli waris menerima santunan dari BPJamsostek.--
RK ONLINE - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut mengatakan, Senin 3 Oktober 2022 ada 2 ahli waris petugas kebersihan yang meninggal dunia, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari Pemkab Kepahiang dan BPJS Ketenagakerjaan.
Petugas kebersihan yang meninggal dunia adalah Nudin dan Suryana, meninggal dunia pada Februari dan Juni lalu. Mereka disebutkan sudah belasan tahun menjadi petugas kebersihan di DLH Kabupaten Kepahiang.
Menurut Swifanedi, penyaluran bantuan oleh Pemkab Kepahiang melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, dilakukan langsung oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU dan BPJS Ketenagakerjaan. Santunan berupa uang tunai ini juga diberikan, karena seluruh THL atau non-ASN yang ada di DLH Kabupaten Kepahiang telah diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakeraan yang iurannya, ditanggung Pemkab Kepahiang.
"Seluruh petugas kebersihan, termasuk THL administrasi yang ada pada dinas kami, itu sudah tercover sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga jaminannya diberikan santunan oleh Pemkab Kepahiang melalui BPJS Ketenagakerjaan. Tadi (Kemarin, red) santunan diberikan kepada ahli waris dua THL kebersihan yang meninggal dunia sebelumnya," jelas Swifanedi.
BACA JUGA:Higga Akhir Tahun Disperkop Jamin Stok Elpiji Subsidi Aman
Ia merincikan, total ada 225 tenaga non-ASN yang sudah didaftarkan dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena memberikan manfaat perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberi rasa aman kepada pekerja. "Sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja, terlebih lagi petugas kebersihan yang bekerja di lapangan yang rentan terhadap kecelakaan kerja," ujar Swifanedi.
Lebih lanjut, kata Swifanedi, selain pekerja mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja seperti kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya.
Penandatanganan MoU Pemkab Kepahiang dengan BPJamsostek--
Tidak Sia-sia
BPJamsostek Rejang Lebong merealisasikan programnya terhadap 2 warga Kabupaten Kepahiang, Almh Suryan dan Alm Nudin. Masing-masing ahli waris mendapatkan JKM sebesar Rp 42 juta. Mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sejak tahun 2020. Dengan demikian, setiap peserta tidak sia-sia bergabung BPJamsostek.
Sumber: