Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Kepahiang Santuni Ahli Waris Petugas Kebersihan

Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Kepahiang Santuni Ahli Waris Petugas Kebersihan

DOK/RK : TERIMA : Disaksikan oleh bupati, ahli waris menerima santunan dari BPJamsostek.--

Kepala BP Jamsostek Rejang Lebong, Indro Agus Febrianto menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan program bagi peserta keanggotaan BPJamsostek di Kabupaten Kepahiang. Dikatakannya, Almh Suryan dan Alm Nudin meninggal dunia dan terdaftar dalam JKM dan JKK sehingga diberikan santunan masing-masing Rp 42 juta. "Santunan kita salurkan masing - masing Rp 42 juta dan langsung diterima ahli warisnya," kata Indro. 

Bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang sudah terdaftar BPJamsostek dan mengalami hal yang sama, dapat melakukan pengurusan. Untuk mekanisme klaimnya, juga tidak terlalu sulit. Ahli waris diharuskan menyiapkan berkas yang diperlukan. Seperti data diri ahli waris serta tenaga kerja yang meninggal dunia, kartu peserta BPJamsostek, surat keterangan ahli waris dan buku rekening ahli waris.

"Jika syarat yang diperlukan lengkap maka santunannya akan kita transfer secara langsung. Terkait waktu, tidak ada tenggat waktu yang diberikan. Jika terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, kita pastikan jaminan akan direalisasikan," sampai Indro. 

 

BACA JUGA:Kuota BPJS Dana Pemerintah Masih Ada Untuk 2.895 Peserta


Foto bersama bupati usai penandatanganan MoU dengan BPJamsostek jaminan keselamatan dan kematian THL--

 

Lebih lanjut dijelaskan, ada 4 jaminan yang diberikan kepada kepesertaan BPJamsostek. Yakni JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Sementara untuk iuran per bulannya dipastikan terjangkau sesuai kemampuan. Untuk JKK, iuran per bulannya Rp 5.371.44, JKM Rp 6.714.30, JHT Rp 82.809.70. "Kalau ditotalkan, keempat program tersebut setiap bulannya hanya Rp 206.800 yang harus dibayarkan. Tapi masyarakat Kepahiang juga bisa masuk keanggotaan dengan hanya ikut 2 program saja yakni program JKM dan JKK yang iurannya Rp 12 ribu per bulan," jelas Indro

Pihaknya juga sudah meluncurkan program terbaru berupa JKP, yang merupakan program bonus untuk seluruh tenaga kerja yang sudah terdaftar dalam BPJamsostek. JKP merupakan program turunan dari UU cipta kerja. Yang mana bagi tenaga kerja yang di PHK perusahaan berhak mendapakan JKP dari BPJamsostek. Syaratnya juga tidak sulit, para pekerja sudah didaftarkan perusahaan ke BPJamsostek dan BPJS Kesehatan.

"Jika pekerja di PHK, maka mendapatkan pelatihan kerja, akses informasi pasar kerja, dan uang tunai sebesar 43 persen dari upah 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah 3 bulan berikutnya. Jadi, rugi jika tenaga kerja tidak ikut dalam kepesertaan BPJamsostek karena manfaatnya sangat banyak," demikian Indro.

Sumber: