Evaluasi Kewajiban Perusahaan Reklamasi Dan Rehabilitasi DAS

Evaluasi Kewajiban Perusahaan Reklamasi Dan Rehabilitasi DAS

DOK/RK : Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah--

RK ONLINE - Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, MMA meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta pihak terkait lainnya untuk melakukan evaluasi kewajiban reklamasi dan rehabilitasi kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh perusahaan-perusahan yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu. Hal tersebut dilakukan sebagi upaya strategis mengatasi bencana banjir dan tanah longsor yang terus melanda sebagian besar wilayah Bengkulu akibat adanya kerusakan hutan dan aktivitas tambang di hulu sungai. 

"Kerusakan hutan menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir. Untuk itu, sebagai langkah strategis untuk mengatasi banjir ini sinergitas baik tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun pelaku usaha dan pihak pemangku kepentingan lainnya difokuskan penanganan pada sektor hulunya yakni kerusakan hutan," papar Gubernur Rohidin.

Dalam mengatasi kerusakan hutan ini tentunya harus disepakati oleh semua pihak dan pemangku kepentingan yang berhubungan disektor hutan di Provinsi Bengkulu.

"Sudah ada kesepakatan jika setiap perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikawasan hutan untuk melaksanakan reklamasi yang memang menjadi tanggung jawab Perusahaan," tambah Gubernur Rohidin. 

Untuk memastikan hal tersebut dijalankan atau tidak, Pemprov akan melihat kembali dan meminta data-data yang dibutuhkan, seperti data perencanaan reklamasi yang meliputi jumlah dana yang disetor ke perbankan dan jumlah reklamasi yang telah dilaksanakan. 

 

BACA JUGA:Dampingi Petani Tembus Pasar Nasional

 

"Kami akan minta data perencanaan reklamasi dan jumlah dana yang sudah disetorkan ke pihak perbankan. Juga melihat berapa yang sudah diselenggarakan dan berapa yang belum diselenggarakan," lanjutnya.

Selain kewajiban melaksanakan reklamasi, bagi perusahaan tambang yang berada dikawasan DAS juga berkewajiban untuk melakukan rehabilitasi disekitar aliran DAS.

"Kewajiban perusahaan tambang untuk melaksanakan rehabilitasi kawasan DAS, juga kewajiban reklamasi harus dijalankan. Dua hal ini harus kita sepakati bersama," tukasnya.

Sumber: