Buron 5 Tahun, Spesialis Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Buron 5 Tahun, Spesialis Curanmor Dihadiahi Timah Panas

DOK/RK : PERS RILIS : Menggunakan Kursi Roda, tersangka VY turut dihadirkan dalam pers rilis yang digelar Polres Lebong kemarin, (16/9).--

RK ONLINE  - Jajaran Satreskrim Polres Lebong berhasil menangkap VY (21) warga Desa Semelako Kecamatan Lebong Tengah. Tersangka merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lebong. Ia tercatat terlibat dalam kasus curanmor di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Lebong. Saat ditangkap dirumahnya Rabu (14/9) lalu, polisi terpaksa menghadiahi timah panas karena tersangka memberikan perlawanan.

"Tersangka merupakan DPO Polres Lebong. Sejak 5 tahun lalu atau tepatnya 2018, tersangka melarikan diri ke luar daerah, " kata Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK dalam pers rilis yang dilaksanakan kemarin (16/9). 

Penangkapan tersangka setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa VY sedang berada di wilayah Lebong. Tak ingin target terus melarikan diri, anggota langsung bergerak menuju kediamannya yang berada di Desa Semelako dan melakukan penggrebekan.

Ditambahkan Kapolres, dari pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, tersangka diketahui terlibat di enam TKP berbeda. Masing-masing 2 TKP di Kabupaten Lebong, Kota Bengkulu dan Kota Jambi.  Selain terlibat dalam kasus curanmor, tersangka juga terlibat kasus pencurian.

"Tahun 2018 tersangka berhasil mencuri Hp merek Xiomi di TKP Desa Sungai Gerong Kecamatan Aman, kemudian Pelaku berhasil mencuri sebuah motor jenis Honda Beat warna merah di TKP Desa Semelako I Kecamatan Lebong Tengah, " kata Kapolres.

 

BACA JUGA:Pria Ini Ternyata Residivis Kasus Pemerkosaan!

 

Dilanjutkannya, ditahun 2019 pelaku berhasil mencuri motor Mio J warna merah di sebuah tempat pemandian Air Panas di Desa Semelako, kemudian berhasil mencuri sepeda motor merk Mio Sporty disebuah tempat  wisata Air Terjun yang terletak di Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang.

Selain itu, tersangka juga terlibat pencurian uang Rp. 4.000.000 yang tersimpan di dalam mobil yang terparkir di  depan rumah yang beralamat di gang jeruk kelurahan lingkar timur. Terakhir mencuri sebuah motor Vixion di TKP Provinsi Jambi pada Mei 2020.

"Dalam menjalankan aksinya tersangka tidak sendirian melainkan bersama dengan pelaku lainnya yang masih dalam proses lidik. Atas perbuatannya pelaku terancam penjara 9 tahun penjara dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana, " tukas Kapolres.

Sumber: