Peternak Mulai Usul Klaim Ganti Rugi PMK
DOK/RK : Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Bengkulu, drh. M Syarkawi--
RK ONLINE - Peternak di Provinsi Bengkulu mulai mengurus klaim ganti rugi pemotongan bersyarat hewan ternaknya yang positif terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sesuai ketentuan Kementerian Pertanian, ternak yang akan diberikan klaim ganti rugi diantaranya sapi dan kerbau Rp 10 juta, kambing dan domba Rp 1,5 juta serta babi Rp 2 juta.
"Saat ini baru ada tujuh ternak yang disetujui mendapat klaim ganti rugi dari Kementerian Pertanian dengan total nominal sebesar Rp 70 juta," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Bengkulu drh. Muhammad Syarkawi.
Ia menambahkan, setidaknya ada sebanyak 33 hewan ternak yang dipotong bersyarat dan tujuh ekor hewan ternak milik peternak dipastikan sudahmendapatkan bantuan karena telah mengajukan dokumen ganti rugi pada pemerintah pusat.
"Ketujuh peternak yang akan mendapatkan bantuan berasal dari Kabupaten Rejang Lebong. Bantuan dari kementerian pusat tersebut akan segera cair dalam waktu dekat," papar Syarkawi.
BACA JUGA:Sudah 22.263 Vaksin PMK Direalisasikan
Lebih lanjut, untuk mendapatkan klaim ganti rugi hewan ternak terdampak PMK dapat dilakukan oleh peternak dengan menyertakan dokumen dan surat rekomendasi dokter hewan bila hewan ternak sudah mati.
"Silakan peternak ajukan klaim dan lengkapi persyaratan yang ada agar bisa mendapat dana bantuan yang nantinya dapat membantu peternak membayar pakan dan obat-obatan atau kebutuhan lainnya, " singkat Syarkawi.
Sumber: