Tenaga Honorer Diminta Lengkapi Persyaratan

Tenaga Honorer Diminta Lengkapi Persyaratan

DOK/RK : Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunarwan Suryadi--

RK ONLINE - Sesuai surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022, saat ini tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap instansi pemerintah sedang menjalani pendataan. Pendataan semua tenaga non ASN atau honorer ini sebagai bahan acuan pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan penghapusan tenaga non ASN pada tahun 2023 dari lingkungan instansi pemerintah.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu meminta dan mengimbau agar tenaga non ASN atau honorer untuk segera melengkapi persyaratan pendataan di aplikasi. Pendataan dilakukan pada website https://pendataan-nonasn.bkn.go.id dengan mengikuti instruksi yang ada seperti membuat akun, mengisi biodata hingga mengupload berbagai berkas yang diperlukan.

"Silakan bagi honorer untuk melengkapi persyaratan yang ada misalnya terkait masa kerja yang minimal sudah satu tahun, bisa dibuktikan dengan penggajian di OPD atau instansi tempat bekerja," kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.Ap.

 

BACA JUGA:Ikut Simulasi CAT Persiapan PPPK

 

Lebih lanjut, untuk proses pendataan sendiri maksimal dapat dilakukan pada 16 September mendatang. Sedangkan tahapan selanjutnya akan menunggu instruksi dari pemerintah pusat melaui Kemenpan RB atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Hasil pendataan ini sebagai acuan pemerintah pusat mengambil kebijakan penghapusan honorer tahun depan. Dan kita mengikuti instruksi yang diberikan pemerintah pusat," pungkas Gunarwan.

Sumber: