Kebijakan Pemerintah VS Penghapusan Tenaga Honorer
Kebijakan pemerintah soal penghapusan tenaga honorer/Foto:Ilustrasi---radarlampung.disway.id
Kebijakan Pemerintah VS Penghapusan Tenaga Honorer
RK ONLINE- Kebijakan penghapusan honorer pada akhir tahun 2023 telah menimbulkan kekecewaan di kalangan para honorer dan pihak terkait.
Hingga November 2023, tenaga honorer baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah secara resmi akan dihapuskan.
Meskipun pemerintah sudah berupaya menemukan solusi untuk masalah kesejahteraan tenaga honorer, namun upaya tersebut ternyata tetap belum dapat memenuhi kebutuhan semua honorer Indonesia yang jumlah keseluruhannya sekitar 2,3 juta orang.
BACA JUGA:Bukan Hanya Tenaga Honorer, Menjadi Atlet Juga Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes!
Kesejahteraan para honorer perlu menjadi prioritas karena mereka telah memberikan kontribusi yang berarti dalam pelayanan publik di instansi pemerintah. Peran dan kontribusi mereka sangat penting bagi kelancaran administrasi negara.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan honorer, seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi salah satu langkah yang diambil. Para honorer diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui dua jalur ini.
Pemerintah juga menyediakan kuota sebesar 80% untuk pengangkatan honorer menjadi ASN melalui PPPK pada tahun 2023. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan pendataan terhadap para non-ASN sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Pendataan non-ASN atau honorer ini melibatkan 2,3 juta honorer dari berbagai instansi pemerintah. Tujuannya adalah agar pemerintah dapat mengambil langkah-langkah selanjutnya dalam mengelola tenaga honorer di sektor publik dan meningkatkan tata kelola pemerintahan.
BACA JUGA:Bukan Langsung, Tenaga Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Wajib Mengikuti Tes, Begini Teknisnya!
Sumber: