DPK Dorong Budaya Gemar Membaca

DPK Dorong Budaya Gemar Membaca

DOK/RK : Kepala DPK Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi--

RK ONLINE - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu terus mendorong dan menumbuhkan budaya gemar untuk mewujudkan kecerdasan kehidupan bangsa yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Kepala DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd menyampaikan,  terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan generasi yang memiliki minat baca tinggi semuanya perlu ditumbuhkan. Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kegemaran dan minat baca tersebut seperti mengelola rekaman gagasan pemikiran, pengalaman dan pengetahuan umat manusia yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam yang dapat dipergunakan oleh generasi-generasi berikutnya. 

Keberadaan dan pengelolaan rekam gagasan pemikiran hingga pengetahuan ini dapat dioptimalkan dengan keberadaan perpustakaan di setiap tingkatan masyarakat. Sehingga DPK juga terus berupaya perpustakaan di wilayah Bengkulu terus maksimal. 

"Dalam rangka membangun dan meningkatkan kegemaran atau minat baca kita terus mendorong keberadaan perpustakaan. Dan diharapkan di awal Desember nanti perpustakaan daerah provinsi Bengkulu bisa akreditasi A," kata Meri Sasdi. 

 

BACA JUGA:DPK Provinsi Bengkulu Maksimalkan Sertifikasi Perpustakaan Sekolah

 

Memaksimalkan keberadaan perpustakaan ini juga tidak lepas dari program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial dengan program satu desa/kelurahan memiliki satu perpustakaan. Terlebih program ini regulasinya sudah jelas dengan adanya peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur.

"Membangun integrasi terus kita lakukan, beberapa tahun yang lalu literasi kita berada di urutan bawah dan alhamdulillah berkat kerjasama semuanya dan tentunya motivasi tersebut dari Bapak Gubernur di tahun 2020 hasilnya Bengkulu mendapat urutan kedelapan secara nasional pembangunan literasi," ungkap Meri Sasdi. 

Lebih lanjut, dirinya meminta bupati/walikota juga menetapkan regulasi di kabupaten/kota melaui peraturan bupati/walikota yang mengatur terkait keberadaan perpustakaan. 

"Saat ini baru tiga kabupaten/kota yang menyelesaikan regulasi. Harapan kita wilayah lainnya dapat diselesaikan dan nantinya di desa/kelurahan juga ada peraturan desa dimana undang-undang sesuai peraturan pemerintah yang mengamanatkan  5 persen dana desa itu bisa dipakai untuk pembangunan berkebutuhan perpustakaan atau literasi desa dapat dijalankan dengan baik," tutur Meri Sasdi. 

 

BACA JUGA:FGD Penyusunan Dupak DPK Provinsi Bengkulu Sukses

 

Sumber: