Waaw!! di 36 Satker Ada 2.004 THL
DOK/RK : BEKERJA : THL di salah satu OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang bekerja membantu ASN.--
RK ONLINE - Dari total 47 unit kerja di lingkungan Kabupaten Kepahiang (OPD, Kecamatan, Kelurahan, red). Diketahui sudah ada 36 Satuan Kerja (Satker) yang menyampaikan data Tenaga Harian Lepas (THL) masing-masing ke BKDPSDM Kabupaten Kepahiang. Dengan total 2.004 THL di 36 satuan kerja tersebut. Sementara 11 satuan kerja lagi belum menyerahkan data THL. Diantaranya Kecamatan Bermani Ilir, Muara Kemumu, Seberang Musi dan Kelurahan Pasar Sejantung. Kelurahan Padang Lekat, Kampung Pensiunan, Dusun Kepahiang, Pasar Ujung, Tebat Karai, Keban Agung dan Kelurahan Tangsi Baru.
Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH melalui Kabid Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karir, Dedi Erlan Jaya, S.IP menerangkan, satuan kerja yang belum menyerahkan data THL ditunggu hingga 30 September 2022.
"Kita prediksi bertambah (Jumlah THL, red) karena masih ada 11 satuan kerja lagi yang belum menyerahkan data THL. Jika hingga 30 September nanti tidak juga menyerahkan data THL, artinya 11 satuan kerja ini tidak
ada THL-nya. Untuk sementara, dari 36 satuan unit kerja yang sudah menyerahkan data THL, jumlahnya 2.004 orang," terang Dedi.
BACA JUGA:740 THL Sudah Terdata di BKDPSDM
Dari data THL tersebut, papar Erlan, terbanyak berada di Disdikbud dengan jumlah 527 orang dan di DLH sebanyak 224 orang. Selanjutnya di Dinkes 210 THL, Satpol PP 188 THL, RSUD 185 THL, Dinas Pertanian 179 THL, dan Setkab 176 THL.
"Kita harapkan unit kerja di lingkungan Pemkab Kepahiang benar-benar mempedomani SE terkait pendataan THL. Di dalam SE yang kita sampaikan itu sudah dijelaskan, pendataan THL ini minimal bekerja sudah 1 tahun kerja. Selain itu ada usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun dan sejumlah kriteria lainnya," jelas Dedi.
Dia menambahkan, OPD yang sebelumnya diminta melakukan perbaikan data THL diharapkan secepatnya melakukan perbaikan. Karena selain data jumlah THL, juga ada SPTJM yang ditandatangi pejabat pembina. "Intinya dalam proses pemberkasan ini seluruh OPD mempedomani SE yang sudah disampaikan. Sehingga data THL yang diserahkan tidak bermasalah, dinyatakan lengkap dan tidak perlu perbaikan lagi," demikian Dedi.
Sumber: