Gaji Petugas Pemilu 2024 Naik
DOK/RK : Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidhr, SE--
RK ONLINE - Gaji petugas Pemilu serentak 2024 bakal naik. Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal tersebut sesuai surat Menteri Keuangan (Menkeu) nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Selain itu, juga adanya santunan kecelakaan kerja yang besarannya puluhan juta rupiah.
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Salahuddin Al Khidhr, SE menjelaskan, dalam penerapannya pihaknya masih menunggu surat KPU RI terkait kenaikan gaji badan adhoc tersebut.
"Kami masih menunggu surat dari KPU RI, kemungkinan dalam waktu dekat ini akan kita terima, " ujarnya.
BACA JUGA:Pengurus dan Anggota Parpol Calon Peserta Pemilu Bakal Diverifikasi Faktual
Sesuai surat Menkeu tersebut, gaji Ketua PPK Rp 2,5 juta/bulan, anggota Rp 2,2 juta/bulan, Sekretaris Rp 1,85 juta/bulan dan staf Rp 1,3 juta/ bulan.
"Pada intinya kami KPU Lebong masih menunggu pentunjuk dari KPU RI," ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, jika tidak ada kendala jadwal perekrutan PPK dan PPS akan dilaksanakan pada Oktober-Desember 2022. Selanjutnya akan dilakukan pelantikan pada Januari 2023.
"Untuk masyarakat Kabupaten Lebong yang berminat untuk menjadi penyelenggara pada Pemilu serentak 2024 bisa bersiap dari sekarang, " demikian Khidir.
Sumber: