PUPR Kepahiang

Utus 3 JPU Jebloskan Tersangka Upal ke Penjara

Utus 3 JPU Jebloskan Tersangka Upal ke Penjara

Tiga terduga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu yang diringkus Polres Kepahiang.--

BACA JUGA:Perda Larangan Prostitusi Mandul

Seperti yang diberitakan Radarkepahiang.id sebelumnya, ketiga tersangka ini diringkus karena diduga membuat dan mengedarkan Upal. Bermodalkan mesin printer dan kertas Hvs, ketiga tersangka yang belajar melalui chanel Youtube ini, berhasil mencetak puluhan juta rupiah Upal pecahan Rp 100 ribuan.

 

Tidak hanya mencetak, ketiga tersangka juga menjual dan mengedarkan Upal ini di banyak kabupaten kota di Provinsi Bengkulu dan di luar Provinsi Bengkulu.

Sumber: