Perda Larangan Prostitusi Mandul

Perda Larangan Prostitusi Mandul

Ops Pekat Satpol PP Kabupaten Kepahiang belum lama ini yang menyasar panti pijat--

RK ONLINE - Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengungkapkan kalau sampai saat ini, penerapan Perda nomor 2 tahun 2008, tentang larangan prostitusi di Kabupaten Kepahiang belum berjalan maksimal. 

BACA JUGA:Bahas Ulang Pemangkasan Pohon Rawan Tumbang

Dengan alasan terkendala SDM ASN yang berwenang melakukan penyidikan, Perda yang ditandatangani bupati periode pertama Kabupaten Kepahiang ini, sama sekali tidak membuahkan hasil alias mandul.

 

"Iya selama ini kita hanya beri pembinaan saja, sehingga tidak begitu efektif untuk memberi efek jera," ungkap Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang, Arpan, S.Ip, Kamis (18/8/22).

BACA JUGA:Terbentur Regulasi Pinjaman Daerah Rp 75 Miliar Batal

Padahal lanjut Arpan, ada 2 pasal larangan prostitusi yang diberlakukan di Kabupaten Kepahiang. Yakni pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 ayat 1 dan 2. Sesuai pasal dan ayat tersebut, Arpan memastikan jika ada hukuman penjara selama 3 bulan dan denda paling sedikit Rp 10 juta bagi pelanggarnya. Sayangnya dengan kendala yang ada, pelanggar yang berhasil terjaring Satpol PP selama ini hanya bisa diberikan sanksi pembinaan saja.

 

"Karena SDM yang terbatas, penindakan hanya bisa dilakukan dengan pembinaan biasa," jelasnya.

BACA JUGA:4 ASN Batal Mutasi 105 Masih Tunggu SK

Sesuai dengan ketentuan ini, Arpan mengungkapkan jika Perda larangan protitusi ini menyasar beberapa kategori. Yakni pelaku prostitusi, penyedia jasa prostitusi baik menggunakan perkataan, isyarat, tanda atau cara lain, orang yang melindungi praktik protitusi dan orang yang memfasilitasi prostitusi.

 

"Sebenarnya pelaku, penyedia dan orang yang melindungi aktivitas ini, tetap bisa dikenakan sanksi. Tapi lagi-lagi Perda ini tidak dapat maksimal karena kami masih terkendala SDM dan administrasi," tutupnya.

Sumber: