Gaji Pasti Naik, Oktober Perekrutan PPK-PPS

Gaji Pasti Naik, Oktober Perekrutan PPK-PPS

--

Dapat Santunan Kecelakaan Kerja 

 

RK ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang mengantongi surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berdasarkan surat tersebut, badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), akan menerima gaji gaji lebih banyak dari pada pelaksaan Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Selain itu, juga ada santunan kecelakaan kerja hingga puluhan juta rupiah. Namun sejauh ini untuk penerapan kenaikan gaji dan santunan ini, KPU Kepahiang masih menunggu surat KPU RI.

Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos. I, M.Pd mengatakan, penyelenggara Pemilu dan Pilkada akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja jika nantinya dalam menjalankan tugas mengalami kecelakaan. "Yang kita terima sekarang baru SE Menkeu sebagai dasar pemberian gaji. Nanti ada surat dari KPU RI menyangkut hal ini dan dimungkinkan dalam waktu dekat ini akan kita terima," kata Supran. 

Menurutnya, jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu tahun sebelumnya, kenaikan gaji diangka Rp 300 ribu/ bulan. Rincian besaran gaji PPK untuk jabatan Ketua Rp 2,5 Juta/ bulan, Anggota Rp 2,2 Juta/ bulan, Sekretaris Rp 1,85 juta/ bulan dan Staf Rp 1,3 juta/ bulan. "Jika kita bandingkan dengan Pilkada 2020 lalu, gaji PPK Ketua Rp 2.2 juta/ bulan, Anggota Rp 1.9 juta/ bulan, Sekretaris Rp 1.550 juta/ bulan dan Staf Rp 1 juta/ bulan. Artinya ada kenaikan gaji penyelenggaran adhoc pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada kisaran Rp 300 ribu/ bulannya," kata Supran. Untuk rincian gaji lengkap lihat tabel. 

Namun, Supran menuturkan, khusus untuk KPPS hanya mengalami kenaikan pada pelaksanaan Pemilu saja. Sementara ketika pelaksanaan Pilkada gajinya sama dengan tahun sebelumnya. Rinciannya Ketua Rp 900 ribu/bulan, Anggota Rp 850 ribu/ bulan dan Pengaman TPS/ Linmas Rp 650 ribu/ bulan. "Untuk KPPS ini ketika melaksanakan tahapan Pemilu gajinya mengalami kenaikan, tapi saat tahapan Pilkada gajinya sama dengan tahun sebelumnya. Karena ini kebijakan kementerian, jadi supaya bisa dipahami," jelas Supran. 

Dilanjutkan Supran, jika tidak ada aral melintang maka perekrutan PPK dan PPS akan dilaksanakan pihaknya Oktober - Desember 2022. Selanjutnya akan dilakukan pelantikan Januari 2023 mendatang, karena untuk sekarang tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dan baru saja usai proses pendaftaran Parpol di tingkat KPU RI. "Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang berminat untuk menjadi penyelenggara Pemilu, silakan siapkan berkasnya dan ketika perekrutan dimulai, sampaikan berkasnya ke kantor KPU Kepahiang. Tentunya dalam proses perekrutan, ada Juknis yang harus ditaati sesuai aturan yang berlaku," demikian Supran. 

Sumber: