Hasil 6 Besar ke Bawaslu RI, Hanya 3 Calon Bakal Ditetapkan

Hasil 6 Besar ke Bawaslu RI, Hanya 3 Calon Bakal Ditetapkan

DOK/RK : LOLOS : Nama-nama calon anggota Bawaslu yang lolos tes--

RK ONLINE - Panitia Seleksi (Pansel) calon Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah menetapkan 6 besar hasil seleksi. Hasil tersebut selanjutnya akan dikirim ke Bawaslu RI untuk mengikuti tahap selanjutnya.

Dari jumlah itu, hanya akan ada 3 orang yang akan ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu. Mengingat masa jabatan 2 dari 5 komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu baru akan habis pada 2023 mendatang.

Ketua Pansel Bawaslu Provinsi Bengkulu, Drs. Heri Supriyanto, M.Si menyampaikan, enam nama ini merupakan hasil dari rangkaian tes yang diselenggarakan Pansel. Mereka berhasil menjalankan rangkaian seleksi tes yang diselenggarakan beberapa waktu lalu seperti seleksi administrasi, tes kesehatan hingga tes wawancara.

"Dari enam nama yang dikirim ke Bawaslu RI nantinya hanya akan ditetapkan 3 nama terpilih. Keenamnya merupakan peserta yang memiliki nilai tertinggi dari akumulasi setiap kegiatan tes, baik dari tes CAT, kesehatan, fisiologi hingga wawancara. Nantinya diproses dan dirumuskan 3 nama dari Bawaslu RI, " papar Supriyanto. 

Adapun keenam nama yang dikirim ke Bawaslu RI terdiri dari 5 Laki-laki dan 1 perempuan. Yaitu  Eko Sugianto, SP.,M.Si, Rahmat Hidayat, M.Sos, CPS, Natijo Elem, S.I.Kom, Faham Syah, S.Pd.I, M.Pd.I, Fernandes Maurisya, SH, MH dan Titi Firda Kusni, SH.I. Penetapan enam nama ini tertuang dalam pengumuman hasil tes kesehatan dan wawacara No 035/Timsel.Bawaslu/Bkl/08/2022.

Lebih lanjut, dari tahapan di Bawaslu RI nantinya barulah diambil tiga nama yang bakal menjadi komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu. Sesuai dengan tahapan, sebelum pengiriman dilakukan pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau rekan jejak terhadap keenam nama calon komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut selama hari kerja sebelum dilakukan pengiriman minggu depan. 

"Dalam pemberian tanggapan dari masyarakat harus disampaikan secara tertulis yang nantinya ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI. Untuk identitas masyarakat juga akan dirahasiakan," pungkas Heri. (gju)

Sumber: