Pinjaman Daerah Belum Pasti Terealisasi Tahun Ini

Pinjaman Daerah Belum Pasti Terealisasi Tahun Ini

DOK/Net : Ilustrasi Pinjaman Daerah--

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang belum dapat memastikan pekerjaan peningkatan pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman daerah ke Bank Bengkulu terlaksana tahun ini. Pasalnya, meski sudah terencana dan tercantum dalam dokumen APBD TA 2022, mengenai pinjaman daerah memerlukan regulasi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd menjelaskan, regulasi yang dimaksud akan menjadi dasar nota kerja sama pinjaman daerah antara Pemkab Kepahiang dengan Bank Bengkulu.

"Karena Bank Bengkulu baru dapat melakukan pinjaman pada daerah apabila regulasi dari pemerintah pusat sudah jelas. Karena regulasi yang dimasud belum jelas sampai dengan saat ini, makanya kita belum dapat memastikan apakah akan terealisasi pada tahun ini atau tidak. Kita masih akan berkoordinasi pada Kemendagri," kata Hartono.

Disinggung terkait dengan koordinasi pada Kementerian Keuangan, menurut Hartono, Peraturan Pemerintah Nomor 56 tentang pinjaman daerah mengatur bahwa pinjaman daerah yang diusulkan oleh pemerintah daerah dapat dilanjutkan apabila mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Mengacu aturan PP 56, dasar pinjaman daerah itu rekomendasi Kemendagri. Namun karena ada edaran terkait tanpa harus rekomendasi Kemendagri, itu yang sampai sekarang kita pertanyakan lagi. Akan tetapi, beberapa kali dikoordinasikan dan kita minta audiensi belum diterima," ucapnya. 

Dia melanjutkan, secara tertulis pemerintah daerah memang memerlukan amanat dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan wacana pinjaman daerah tersebut. (rfm)

Sumber: