Kesbangpol Bakal Pastikan Legalitas LSM Terjaring OTT

Kesbangpol Bakal Pastikan Legalitas LSM Terjaring OTT

DOK/RK : Kepala Kesbangpol Lebong, M. Ikhram, S.Sos--

RK ONLINE - Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Lebong ditanggapi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong. Itu setelah salah satu tersangka yang diamankan adalah oknum LSM. Dalam hal ini Badan Kesbangpol akan menelusuri identitas lembaga yang ia gunakan untuk selanjutnya dicocokkan dengan daftar LSM yang terdaftar di Badan Kesbangpol.

Kepala Badan Kesbangpol Lebong, M. Ikram, S.Sos  menilai apa yang dilakukan kedua tersangka sudah sangat mencoreng profesi wartawan maupun LSM. Dipastikannya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) setiap LSM tak dibenarkan melakukan pemerasan.

"Sebenarnya dalam AD/ART tidak ada yang seperti itu. Itu adalah oknum, " kata Ikhram.

Jika nantinya, identitas LSM sudah diketahui, pihaknya akan memanggil ketua LSM untuk dilakukan klarifikasi.

"Sementara ini kita masih cek dulu data lembaga itu di Kesbangpol, jika ada, ketua akan kita panggil kemudian jika tidak tercatat maka kita simpulkan LSM itu ilegal," lanjutnya.

Jauh-jauh hari pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) hingga perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong untuk menanyakan identitas setiap anggota LSM. Termasuk memastikan jika lembaga yang dibawa sudah terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong.

"LSM yang terdaftar di Badan Kesbangpol artinya resmi. Jika tidak terdaftar, tak usah dilayani. Apalagi sampai meminta hal-hal yang aneh-aneh, " demikian Ikram. (skp)

Sumber: