Retribusi Daerah Akan Dibuat Satu Perda
DOK/Net : Ilustrasi Perda--
RK ONLINE - Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi daerah. Revisi yang dimaksud yaitu dengan menyatukan seluruh jenis retribusi daerah menjadi kedalam satu Perda. Hal tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Undang-undang nomor 1 tahun 2022.
Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos mengatakan rencananya ada 10 macam retribusi yang nantinya akan digabung dalam satu Perda. Ditargetkan ditahun ini bisa menuntaskan naskah akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut sehingga bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 mendatang.
"Pemerintah sendiri memberikan waktu dua tahun berjalan hingga 2024 terkait pembentukan Perda ini. Tentu target tersebut akan menjadi acuan kami dalam menyelesaikan pembentukan Perda tersebut, " tambahnya.
Selain itu, beberapa Perda tentang Pajak Daerah nantinya juga akan dilakukan revisi atau pervaikan. Salah satu alasannya karena beberapa Perda tentang Pajak dinilai sudah tak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Dicontohkannya seperti Perda tentang PBBP2 maupun BPHTB yang nilai zonanya sudah berbeda. "Untuk pajak daerah sejak tahun 2013, Perdanya sudah satu. Tapi akan kami perbarui kembali, " demikian Monginsidi.
Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Sumber: