Ada Pungutan PPDB, Laporkan !!

Ada Pungutan PPDB, Laporkan !!

DOK/RK/Ist--

RK ONLINE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 tidak ada dipungut biaya apapun alias gratis. Jika ada sekolah yang melakukan pungutan PPDB, masyarakat diminta tak segan untuk melapor.


"Jika ada sekolah yang melakukan pungutan dalam PPDB segera laporkan, akan kami beri sanksi tegas," kata Kabid Pendidikan Dikbud Lebong, Habibi, S.Pd.


Termasuk, pemungutan biaya dengan alasan pengadaan seragam sekolah. Karena sesuai dengan aturan yang menentukan biaya seragam sekolah tersebut hanya komite.


"Kalau sekolah itu tidak bisa, yang boleh itu komite. Biaya seragam hanya komite yang menentukan dan itu sudah mendapat persetujuan wali murid,” tambahnya.


Lebih jauh dikatakannya, sekolah tak dibenarkan untuk memungut biaya apapun dalam proses PPDB. Dalam pasal 181 dan 198 PP Nomor 17 Tahun 2010, pendidik atau tenaga pendidik, komite sekolah dan dewan pendidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, tidak diperbolehkan untuk menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam.


"Artinya penjualan seragam oleh komite, harus dibicarakan secara transparan dengan para orang tua siswa, dan tidak dibenarkan adanya paksaan dari sekolah,” jelasnya.


Disisi lain, sekolah juga dilarang menahan ijazah pelajar yang sudah tamat dengan alasan apapun. Terlebih karena alasan tunggakan uang sekolah atau semacamnya.

"Pendidikan tingkat SD maupun SMP semuanya gratis. Jadi tak ada alasan bagi sekolah menahan ijazah pelajarnya. Apalagi ijazah ini sangat diperlukan bagi pelajar untuk melanjutkan sekolah kejenjang berikutnya, " singkatnya.

 

Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: