Pemkab Lebong Usulkan Perubahan Status HL
DOK/RK : Bupati Lebong Kopli Ansori--
RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkaitan dengan usulan perubahan status hutan kawasan yang tersebar di 12 kecamatan. Pasalnya, tercatat ada sekitar 52 desa yang berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Lindung (HL) sehingga sulit tersentuh pembangunan.
Ada ratusan hektar HL yang diusulkan untuk dievaluasi, letaknya berbatasan langsung dengan 52 desa. Mayoritas berada di Kecamatan Topos, Rimbo Pengadang, Lebong Selatan dan Pinang Belapis.
Dikatakan Kopli, kawasan yang diusulkan untuk berubah status itu adalah lahan yang memang sebelumnya sudah dimanfaatkan oleh masyarakat menjadi lahan garapan.
"Dengan adanya perubahan status ini kami harapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam mengelola lahan tersebut, " kata Kopli.
Salah satu alasan perubahan status hutan kawasan tersebut adalah penetapan administratif nama desa yang jauh lebih dulu ketimbang dengan penetapan status HL. Artinya, masyarakat diklaim jauh lebih dahulu menempati kawasan itu dibandingkan dengan waktu penetapan status kawasan HL.
"Ada sekitar lima puluh desa sebagai penyangga kawasan tersebut. Sudah jelas masyarakatnya bermata pencarian di wilayah-wilayah tersebut dan masuk daerah kawasan, " demikian Kopli.
Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Sumber: