Bukan Pemkab, Pajak Randis Tanggung jawab Pengguna

Bukan Pemkab, Pajak Randis Tanggung jawab Pengguna

--

5 Mobnas KPDT Taat Pajak

Sementara itu, sesuai dengan Berita Acara (BA) penyerahan Mobnas KPDT kepada masing-masing organisasi masyarakat pemegang kendaraan. Maka pembayaran pajak dan uji KIR menjadi kewajiban pemegang kendaraan. Selain itu juga ada sejumlah larangan bagi pemegang kendaraan. Diantaranya tidak boleh merubah warna, melepas logo/merk kendaraan tanpa izin yang berwenang serta Mobnas KPDT, digunakan untuk kepentingan masyarakat. Apa bila disalahgunakan, kendaraan tersebut ditarik Pemkab Kepahiang. 

 

Kepala Dinas Kominfo Persandian dan Statistik (Kominfo PS) Kabupaten Kepahiang, Dicky Iswandi, ST menyampaikan, melalui BA ketika penyerahan Mobnas KPDT itu sudah diterangkan semua kewajiban pemegang kendaraan. 

 

"Semuanya sudah jelas, tapi memang tidak dijalankan oleh pemegang kendaraan. Terbukti, hanya ada 5 Mobil KPDT yang dibayar pajak. Sementara ada puluhan mobil KPDT nunggak pajak," sesal Dicky.

 

Dia melanjutkan, kelima mobil KPDT yang dibayar pajaknya oleh pemegang yakni Mobnas KPDT Desa Bandung Baru, Desa Suka Sari, Desa Suro Bali, Desa Pulo Geto dan mobil KPDT Desa Sido Makmur. 

 

"Dalam waktu dekat seluruh pemegang mobil KPDT kita kumpulkan, kita ingin tahu mengapa pajaknya belum dibayar hingga nunggak bertahun-tahun. Karena kita ketahui, persoalan pajak mobil KPDT ini hampir setiap tahunnya menjadi catatan BPK RI," jelasnya.

 

"Jika nanti setelah pertemuan, masih ada pemegang mobil KPD tidak membayar pajak maka mobil akan kita tarik. Lain halnya dengan pemegang kendaraan yang taat bayar pajak. BA nya akan kita perbarui sehingga mobil KPDT tetap berada pada pemegang dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di desa," demikian Dicky.

 

Pewarta : Reka/Efran/Krn

Sumber: