Sebelum Jual Sapi, Pedagang Diimbau Kantongi SKKH

Sebelum Jual Sapi, Pedagang Diimbau Kantongi SKKH

RK ONLINE - Petugas kesehatan hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang mengimbau agar para pedagang sapi tidak sembarang membeli hewan sapi dan kerbau ditengah ancaman penyakit mulut dan kuku (PKM) saat ini. Meski tidak berbahaya, namun memperjualbelikan daging yang sehat pada konsumen adalah wajib dilakukan oleh pedagang. Untuk itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Hernawan, S.PKP melalui Kasi Pengendalian Penyakit, Mawan Safe'i, Sp menyampaikan, pihaknya telah mengimbau para pedagang sapi wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum menjual sapi pada konsumen dalam hal ini masyarakat. "Kita mengimbau supaya pedagang daging sapi tidak sembarang membeli sapi atau kerbau, wajib mengantongi SKKH. Sehingga membuktikan daging yang diperjualbelikan sehat dan higienis," jelas Marwan. Para pedagang daging sapi juga diimbau melakukan penyembelihan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang sudah tersedia. Sebab sebelum disembelih petugas kesehatan hewan melakukan pemeriksaan hewan dan proses penyembelihan sesuai dengan syariat islam serta dijamin kehalalannya. "Makanya setiap penyembelihan hewan ternak itu wajib adanya rekomendasi dokter hewan, diperiksa dulu sebelum disembeli sesuai dengan prosedur dan syariat. Hal ini penting bagi masyarakat yang mengkonsumsinya nanti, apalagi RPH sudah tersedia," tutup Marwan.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: