Antisipasi Pernikahan Dini, Kemenag Sosialisasi Pada Remaja Usia Sekolah

Antisipasi Pernikahan Dini, Kemenag Sosialisasi Pada Remaja Usia Sekolah

RK ONLINE - Kantor Kementerian Agama (Kemanag) Kabupaten Kepahiang melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam berupaya menekan angka pernikahan dini yang terjadi di daerah, dengan gencar melakukan sosialisasi pada remaja usia sekolah khususnya tingkat SMA. Seperti yang dilaksanakan pada Selasa (17/5) kemarin, sosialisasi pada remaja usia sekolah diselenggarakan di SMK Negeri 4 Kepahiang. Kakan Kemenag H. Lukman, S.Ag MH menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan sebagai media edukasi pada peserta didik tentang arti perkawinan, serta upaya bersama mencegah perkawinan pada usia sekolah dan perilaku menyimpang lainnya. Tak hanya perihal usia sekolah yang belum matang untuk jenjang pernikahan, kata Lukman, pernikahan dini tentu melanggar peraturan perundang-undangan, yang mendasarinya adalah UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan yang mengatur usia perkawinan yakni 19 tahun. "Pertama, sosialisasi ini penting untuk menekan kasus pernikahan usia sekolah. Karena usia anak-anak saat ini merupakan usia menimba ilmu pengetahuan. Kemudian tingginya angka perceraian di Kabupaten Kepahiang juga disebabkan karena belum matangnya kesiapan menikah. Maka untuk mencegah sedini mungkin, kita lakukan sosialisasi ini," jelas Lukman. Tak lain, sambung Lukman, pemerintah melalui peraturan perundang-undangan mengatur usia pernikahan agar dapat dipahami. Melalui bimbingan remaja pada usia sekolah dapat menumbuhkan pengetahuan kepada siswa pentingnya menuntut ilmu. Selanjutnya memberikan wawasan pada siswa dampak negatif pernikahan dini. "Selain itu menambah nilai-nilai agama kepada siswa agar tidak terjerumus pada perbuatan tercela dan menanamkan nilai-nilai akhlak mulia kepada orangtua, guru dan pada sesama," tutup Lukman.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: