Jangan Sampai Dicap Asal Sahkan Perda

Jangan Sampai Dicap Asal Sahkan Perda

RK ONLINE - Setiap tahunnya DPRD Kabupaten Kepahiang mengesahkan sedikitnya 10 Peraturan Daerah (Perda). Namun dari puluhan Perda disahkan, masih banyak yang tidak optimal penerapannya oleh Pemkab Kepahiang. Dengan itupula DPRD Kabupaten Kepahiang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam waktu dekat akan memanggil Pemkab Kepahiang untuk meminta daftar Perda yang ada. Sehingga bisa melakukan kajian serta diketahui Perda mana yang telah diterapkan masksimal dan mana yang belum. Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH mengatakan, pembahasan Perda selama ini dibiayai oleh anggaran daerah atau uang rakyat. Jangan sampai, lanjut Eko, Perda tidak berjalan optimal justru menjadi bumerang bagi dewan. Karenma dicap masyarakat asal sahkan Perda. Padahal realisasinya, pemerintah yang lebih bertanggungjawab atas Perda yang telah disahkan tersebut. "Tidak kita pungiri, banyak Perda yang kita sahkan setiap tahunnya. Ya seharusnya Perda tersebut bisa diterapkan secara massimal. Karena dalam pembahasannya menggunakan biaya yakni uang rakyat," kata Eko. Ke depan, tegas Eko, pihaknya akan mengubah pola dalam pembahasan setiap Perda. Pemkab Kepahiang melalui OPD terkait harus melengkapi administrasi, mulai dari draft Raperda hingga Naskah Akademik. Kemudian SK penulisnya pun harus jelas. "Kalau sekadar mengusulkan tapi tidak populer, kan tidak ada gunanya. Banyak peraturan tapi tidak pernah dijalankan juga untuk apa," ucap Eko. Ditambah Eko, jika memang Perda yang sudah disahkan tidak dijalankan dan diterima oleh masyarakat maka tidak ada salahnya ditarik. "Ya kalau memang tidak bisa dijalankan, untuk apa dibiarkan. Lebih baik kita tarik kembali saja Perda yang tak optimal tersebut. Ini bahan koreksi dari kami legislatif kepada eksekutif yang harus jadi bahan pemikiran kedepannya," demikian Eko.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: