Juga Melalui Anjab
RK ONLINE - Seiring meningkatnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki usia pensiun setiap tahunnya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang tentu mengalami pengurangan tenaga administrasi dan teknis di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan demikian sebelum mengusulkan kebutuhan CPNS, Pemkab Kepahiang akan melalukan Analis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Anjab ABK ini pula, dikatakan Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd juga diberlakukan sebelum mengusulkan kebutuhan PPPK guru meskipun nantinya gaji dibiayai pemerintah pusat. Pemkab Kepahiang menurutnya, memastikan akan mengusulkan kuota formasi PPPK guru tahun ini sejalan dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan perekrutan. "Tahun 2021 lalu 40 formasi PPPK guru diseleksi sistem CAT yang diseleksi langsung oleh pemerintah pusat dan pelaksanaannya di daerah. Dari dua kali pelaksanaan tes CAT, masih menyisakan 9 formasi kosong. Pemkab Kepahiang masih membutuhkan waktu melakukan analisa jabatan kebutuhan PPPK guru khususnya kesiapan anggaran. Kalau nanti diakomodir oleh pemerintah pusat melalui APBN. Maka daerah tetap akan melakukan Anjab, menghitung berapa kebutuhan seperti formasi mana saja yang daerah butuhkan. Jadi Anjab ABK tidak hanya CPNS saja," kata Hartono. Dijelaskannya, untuk honor PPPK setara dengan gaji PNS. Pemerintah kabupaten disarankan mengusulkan komposisi formasi yakni 30 persen CPNS dan 70 persen PPPK. "Informasinya PPPK guru ini akan dibiayai pemerintah pusat seperti pengalokasian gaji maupun tunjangannya, harapan kita demikian. Namun tetap daerah harus menyiapkan formasi mana saja yang diperlukan," tutup Hartono. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Sumber: