Pendapatan PDAM Belum Mampu Biayai Perbaikan Jaringan Pipa
RK ONLINE - Plt. Direktur PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Arminsyah, SE menyebutkan, saat ini pendapatan perusahaan plat merah yang dia pimpim belum mampu membiayai perbaikan jaringan pipa ditribusi air. Dimana kondisinya 65 persen pipa dalam keadaan rusak. Kerusakannya sendiri karena dimakan usia sehingga menyebabkan kebocoran dan tidak maksimal dalam pendistribusian air ke pelanggan. Untuk mencukupi kebutuhan perbaikan pipa jaringan air bersih ini, PDAM Tirta Alamimembutuhkan bantuan dana dari pemerintah. Hanya saja, menurutnya usulan tersebut belum dapat disampaikan lantaran baru akan direvisi badan hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). "Karena kalau diusulkan kebutuhan modal sekarang, otomatis Pemkab masih akan fokus pada perubahan badan hukum PDAM menjadi Perumda dulu. Kalau sudah berubah, barulah kami usulkan (Kebutuhan anggaran, red). Sementara pendapatan perusahaan belum mampu memenuhi kebutuhan perbaikan," jelas Arminsyah. Dia melanjutkan, perubahan nama itu sebenarnya bukan tanpa alasan. Hal itu sejalan dengan amanat PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. "Modal dasar yang diperlukan yakni infrastruktur sarana bangunan, jaringan induk hingga jaringan distribusi. Karena saat ini kondisi jaringan distribusi air dalam kota saja 65 persen kondisinya rusak, sehingga air tidak teraliri dengan maksimal," papar Arminsyah. Sebenarnya, papar Arminsyah, jika PDAM diubah menjadi Perumda maka kedepannya tidak hanya dapat bergantung pada pemerintah daerah saja. Namun Perumda juga dapat mengusulkan sejumlah kebutuhan sarana pembangunan jaringan dan distribusi air bersih pada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. "Yang jelas, kami menunggu selesai diubahnya PDAM ke Perumda. Setelah regulasi tersebut ditetapkan, kami menunggu kebijakan pemerintah untuk selanjutnya," tutup Arminsyah. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 2 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 3 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 4 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 5 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan
- 1 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 2 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 3 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 4 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 5 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan