ADD Tidak Cukup Bayar Siltap Kades dan Perangkat
Editor:
Rakep Online|
Rabu 23-02-2022,04:53 WIB
APDESI Datangi Dewan
RK ONLINE - Hingga 2022, 105 Kades beserta perangkat di Kabupaten Kepahiang belum juga bisa menikmati Penghasilan tetap (Siltap) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kendalanya adalah keterbatasan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima desa. Terkait hal itu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendatangi DPRD Kepahiang guna melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ataupun melaksanakan hearing. Harapannya setiap desa bisa mendapatkan tambahan anggaran sehingga Siltap bisa diterapkan setahun penuh. Ketua APDESI Kepahiang, Fadila Sandi, A.md mengatakan memang pandemi Covid-19 menjadi alasan terkait kecilnya anggaran untuk pemenuhan Siltap Kades dan perangkatnya. Tapi menurutnya Pemkab seharusnya memikirkan apa yang menjadi hak Kades dan perangkatnya ini. Terlebih kekurangan anggaran sudah berjalan sejak 2 tahun terakhir. "Pemerintah desa sekarang bukanlah anggaran operasional yang diinginkan, tapi apa yang menjadi hak sesuai UU yang telah ditetapkan. Kita tidak bicara tunjangan, tapi kita bicara Siltap, untuk kondisi sekarang jangankan cerita masalah tunjangan hak saja belum terpenuhi," ungkap Fadila. Tujuan pihaknya mendatangi DPRD Kepahiang, tidak lain supaya adanya peningkatan anggaran di seluruh desa sehingga Siltap Kades dan perangkat bisa terpenuhi. Kalau memang anggaran tidak tersedia dan yang tersedia hanya 8 bulan saja, artinya para Kades se Kabupaten Kepahiang hanya bekerja untuk 8 bulan saja dalam setahun. "Tahun 2021 sebagian desa sudah menerapkan Siltap sesuai dengan PP tersebut. Namun karena anggarannya terbatas, tak bisa mengakomodir selama 12 bulan. Sehingga tergantung dengan ketersediaan anggaran, ada yang bisa hanya untuk 8 bulan ada juga yang 9 bulan. Kami berharap ke depan DPRD Kepahiang bisa memperjuangkan Siltap Kades untuk satu tahun penuh," demikian Fadila Sandi. Menanggapi hal tersebut, DPRD Kepahiang menjanjikan dalam APBD-P 2022 mendatang akan menambah besaran ADD. Hanya saja DPRD Kepahiang tidak menjanjikan bisa memenuhi 100 persen. Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, SE, M.Si mengatakan, memang pemerintah dituntut untuk memberikan apa yang sudah menjadi hak Kades dan perangkatnya se Kabupaten Kepahiang sesuai dengan PP 11 tahun 2019. Hanya saja untuk penganggaran, DPRD Kepahiang melihat kondisi keuangan Kabupaten Kepahiang yang tidak memungkinkan. "Dalam proses penganggaran, ADD berasal dari dana perimbangan 10 persen. Hanya saja di 2022 dana perimbangan kita menurun, dengan itupula dianggarkan untuk ADD se Kabupaten Kepahiang kisaran 40,9 miliar," kata Andrian. Memang setelah dihitung tidak mencukupi untuk Siltap Kades dan perangkatnya se Kabupaten Kepahiang. Jalan keluarnya tidak lain DPRD Kepahiang akan menganggarkan kembali di APBD-P 2022 mendatang, sepanjang anggarannya tersedia. Hanya saja DPRD Kepahiang tidak menjanjikan bisa memenuhi 100 persen, tapi dipastikan akan dianggarkan. "Sepanjang anggaran tersedia, kami janjikan akan kita perjuangkan, kita juga melihat kondisi keuangan yang sekarang sulit. Kita berharap ke depan adanya penambahan anggaran atau adanya anggaran yang tersisa sehingga bisa memenuhi permintaan APDESI," sampai Andrian. Sementara itu, Anggota DPRD Kepahiang lainnya, Eko Guntoro, SH meminta kepada Dinas PMD Kabupaten Kepahiang melakukan penghitungan real sesuai dengan jumlah perangkat desa di Kabupaten Kepahiang. Karena jumlah perangkat desa itulah nantinya bisa menjadi dasar untuk penambahan anggaran ADD yang disesuaikan dengan kebutuhan masing - masing desa. "Kita ketahui dalam 1 desa mungkin jumlah perangkatnya berbeda, maksud saya ketika jumlah perangkatnya kita ketahui maka bisa melakukan penghitungan untuk penyediaan anggaran untuk penambahan ADD nantinya. Jangan sampai nantinya, ada anggaran desa yang berlebih dan ada juga anggaran desa yang kurang," demikian Eko. Untuk diketahui, berdasarkan PP nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua PP 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Mengenai penyetaraan Siltap Kades dan perangkatnya, setara dengan gaji PNS golongan II/a. Yakni, Kades memperoleh Siltap paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a, Sekdes memperoleh Siltap paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen gaji pokok PNS golongan II/a serta perangkat desa lainnya memperoleh Siltap paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a. Pewarta : EPran Antoni/KrnSumber: