Disdagkop UKM Telaah Perda PPR

Disdagkop UKM Telaah Perda PPR

Untuk Tingkatkan PAD

RK ONLINE - Tahun 2021 lalu Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat (PPR) disahkan DPRD Kepahiang. Produk hukum inisiasi lembaga dewan tersebut digadang-gadang dapat mendongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar. Menyangkut hal ini, Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos menyampaikan, pihaknya akan melakukan telaah dan koordinasi pada Bagian Hukum. Lantaran pasal per pasal yang memuat point dalam regulasi tersebut memuat terkait aturan teknis. Sebelumnya mengenai retribusi dari sektor pasar diatur dalam Perda nomor 15 tentang retribusi umum. "Yang jelas Perda baru ini perlu memuat aturan teknis, ada turunanya dalam hal ini Peraturan Bupati. Point dalam pasal per pasal ini akan kami pelajari dan koordinasikan ke Bagian Hukum. Kemudian perlu disinkronisasi dengan aturan lama tentag retribusi jasa umum," kata Jan Dalos. Sementara pada tahun 2021 lalu, terang Jan Dalos, PAD yang ditargetkan pada Dinas Perdagangan senilai Rp 230 juta tapi hanya tercapai 75 persen. Ini disebabkan sejak pandemi Covid-19 melanda, ada aturan dan ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat maupun aktivitas perdagangan juga terdampak. Terlebih lagi faktor berkembangnya teknologi pedagang online justru menjadi pilihan masyarakat. "Faktor menurunnya target PAD dari sektor retribusi pasar ini karena pandemi covid. Kemudian ekonomi di tengah pandemi juga ikut melemah. Bukan hanya dirasakan oleh masyarakat, tapi juga pedagang. Persoalan menurunnya pendapatan ini dialami semua sektor," pungkasnya.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: