Rencana Penanaman Sawit di Pulau Enggano Dibantah
RK ONLINE - Usulan pembukaan perkebunan sawit yang akan menggunakan setengah luasan pulau atau 15 ribu hektare lahan di Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara dibantah pemerintah kecamatan. Camat Pulau Enggano, Susanto membantah rencana pembukaan perkebunan sawit skala besar yang dilakukan pemerintah di pulau terluar ini. Selain itu, belum ada informasi maupun koordinasi dari pemerintah kabupaten terkait rencana tersebut. "Belum ada informasi apapun terkait penanaman sawit skala besar baik dari pemerintah kabupaten, maupun siapa perusahaannya," kata Susanto,Sabtu (12/2). Susanto menjelaskan, sejauh ini masyarakat pulau Enggano sudah lebih dulu menanam komoditas pertanian sawit ini, jauh sebelum desas-desus peralihan komoditas pisang ke tanaman sawit di Pulau Enggano. Bahkan masyarakat sudah melakukan penanaman sejak 5 sampai 10 tahun lalu. "Bahkan untuk luasan perkebunan sawit milik masyarakat jika digabung lebih dari puluhan hektar," lanjut Susanto. Lebih lanjut, walaupun rencana tersebut belum dapat dipastikan, tetap saja pihaknya menolak upaya transisi komoditas pertanian di pulau seluas 39 ribu hektar ini. Sebab, sebagai yang memiliki hak atas wilayah administrasinya, penolakan itu telah memiliki kajian kearifan dan mengedepankan kehidupan masyarakat. Sementara itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Bengkulu juga menegaskan dan menolak munculnya kebun sawit di Pulau Enggano. Penolakan ini sendiri telah dideklarasikan sejak Tahun 2017 lalu. "Dalam deklarasi yang ada, seluruh kepala suku, ketua lembaga adat, camat dan BKSDA, ikut menandatangani deklarasinya," kata Ketua Dewan AMAN Bengkulu sekaligus Kepala Suku Kaitora Enggano, Rafli Zen Kaitora. Ia menyampaikan, keputusan tersebut sebagai tindaklanjut dari Keputusan Kepala Suku Masyarakat Adat Pulau Enggano bernomor 02/KPS/Ka.S/E/2009 tentang pengolahan sumber daya alam, satwa, dan hewan serta pembukaan lahan, pengelolaan dan pelestarian kawasan pesisir Pulau Enggano dalam upaya penyelamatan Pulau Enggano dari ancaman abrasi. "Dalam putusan tersebut, masyarakat adat Enggano menolak dengan tegas penanaman kelapa sawit, baik di wilayah Areal Peruntukan Lain atau areal masyarakat yang masih berhutan," pungkas Rafli. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Dugaan Perselingkuhan, Hari Ini Inspektorat Layangkan Surat Panggilan ke Kades Tanjung Alam
- 2 Dalam Sehari Akun Instagram Resmi Indonesia Diserbu 1 Juta Followers
- 3 Belum Setengah Tahun, Kasat Intelkam Polres Kepahiang Sudah Resmi Berganti
- 4 Peserta CPNS KemenkumHAM 2024 Formasi SMA, Simak 4 Jenis SKB Ini
- 5 Kasus DBD di Kepahiang Berpeluang Meningkat!
- 1 Dugaan Perselingkuhan, Hari Ini Inspektorat Layangkan Surat Panggilan ke Kades Tanjung Alam
- 2 Dalam Sehari Akun Instagram Resmi Indonesia Diserbu 1 Juta Followers
- 3 Belum Setengah Tahun, Kasat Intelkam Polres Kepahiang Sudah Resmi Berganti
- 4 Peserta CPNS KemenkumHAM 2024 Formasi SMA, Simak 4 Jenis SKB Ini
- 5 Kasus DBD di Kepahiang Berpeluang Meningkat!