Per 3 Bulan, Perjanjian Kinerja Dievaluasi

Per 3 Bulan, Perjanjian Kinerja Dievaluasi

RK ONLINE - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri,M.Si mengatakan dalam memaksimalkan visi misi Gubernur Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Rosjonsyah setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun THL lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan dilakukan evalusi kinerja per 3 bulan. Sehingga dapat diketahui apakah sesuai dengan perjanjian kinerja atau tidak. "Sinergi dan evaluasi menjadi nilai pokok atas janji kinerja pejabat dan ASN Pemprov Bengkulu di tahun 2022. Dengan demikian cita-cita besar menuju Bengkulu Maju, Sejahtera dan HebatHebat dapat tercapai dan terlaksana dengan baik," papar Sekda Hamka usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kinerja pejabat administrator lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, di Ruang Pola Pemprov Bengkulu, Rabu (9/2) kemarin. Ia menambahkan, seluruh pejabat eselon hingga staf harus menandatangani perjanjian kinerja atau kontrak kerja yang didalamnya memuat apa yang harus dicapai dalam kurun waktu 1 tahun sejak perjanjian di tandatangani. "Setelah ditandatangani semuanya akan dibentuk tim khusus oleh gubernur untuk melakukan penilaian terhadap kontrak kerja yang ditandatangani sampai di mana capaiannya. Serta menyampaikan apa saja sanksi yang akan didapat," jelas Sekda Hamka. Selain itu, Hamka Sabri juga mengingatkan akan pentingnya kemampuan serta sinergi semua jajaran dalam ruang lingkup masing-masing untuk mencapai target yang ditetapkan dari kontrak kerja tersebut. "Semua itu untuk melaksanakan dan menjabarkan visi dan misi yang telah ditentukan sesuai dengan target yang harus dicapai dalam perjanjian kinerja," tutupnya.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: