Di Puncak Mall Minyak Goreng Masih Mahal

Di Puncak Mall Minyak Goreng Masih Mahal

RK ONLINE - Menindak lanjuti Permendag nomor 3 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat, Senin (24/1/22) petang jajaran Tipiter Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu akhirnya Insfeksi Mendadak (Sidak). Hasilnya diketahui kalau di Puncak Mall Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang, beberapa merk minyak sayur ditemukan masih dijual dan dipasarkan dengan harga lama yang jauh lebih mahal. "Iya hari ini kami melakukan monitoring penjualan minyak sayur. Dari pantauan kami ternyata beberapa minyak goreng merk tertentu masih dijual mahal di Muncak Mall," terang Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Tipiter, Ipda Pipin Nurkholis, SH. Baca juga : Penipu Berkedok Distributor Ice Cream Diamankan Pipin mengungkapkan kalau sesuai dengan Permendag nomor 3, terhitung sejak beberapa hari yang lalu semua penjualan minyak sayur wajib diseragamkan yakni, Rp 14 ribu/liter. Sementara di Puncak Mall menurut Pipin, minyak goreng seperti Bimoli, masih dijual seharga Rp 20.400/liter. Kemudian Sunco Rp 19.450/liter, Tropicana Slim Rp 19.900/liter dan yang terakhir, 17.800. Sedangkan untuk minyak sayur merk lainnya, dipastikan sudah sesuai HET Permendag nomor 3 tahun 2022 yakni Rp 14.000/liter. "Kalau dari pengakuan mereka (Puncak Mall), harga tersebut masih mengikuti harga distributor. Tapi tetap saja ada ketentuan yang harus ditaati. Maka dari itu kami tenggat 1 hari agar mereka melakukan penyesuaian harga dengan segera," tegas Pipin. Lebih lanjut dirinya mengungkapkan kalau monitoring harga minyak goreng ini juga mereka lakukan di beberapa lokasi lainnya. Salah satunya di beberapa gerai Indomaret yang ada di Kecamatan Kepahiang. Hanya saja di beberapa lokasi ini, tidak ditemukan penjualan minyak goreng yang melebihi batas ketentuan terbaru yang sudah diberlakukan. "Kepada masyarakat juga kami mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan yang bisa mengarah kepada pidana. Manfaatkan perubahan harga minyak goreng ini sesuai ketentuan sehingga manfaat kebijakan ini, benar - benar dapat dirasakan bersama oleh seluruh masyarakat," pungkasnya. Pewarta : **

Sumber: