Ketua Forum Camat : Jangan Asal Beri Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

Ketua Forum Camat : Jangan Asal Beri Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

RK ONLINE - Maraknya pemberhentian perangkat desa yang terjadi belakangan ini ditanggapi Camat Kepahiang, Drs. Idris. Menurutnya, Kades yang baru di lantik pada Desember 2021 lalu dianggap terlalu dini mengambil keputusan dalam melakukan pergantian perangkatnya. Menurut Ketua Forum Camat Kepahiang ini, untuk memberhentikan perangkat tentu harus sesuai dengan aturan. Yaitu Permendagri nomor 67 tahun 2017. Hal ini demi memastikan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur. Ia juga meminta, Camat lainnya bisa lebih selektif dalam memberikan rekomendasi atas pengajuan pemberhentian perangkat yang diajukan pemerintah desa. "Sebaiknya kita para Camat untuk tidak serta merta memberikan rekomendasi, telusuri dahulu secara mendalam apa pelanggaran yang sudah dilakukan oleh perangkat tersebut," ujar Dr. Idris. Ia mengimbau kepada Kades terpilih, terkhususnya diwilayah Kecamatan Kepahiang agar dapat mempertimbangkan kembali keputusannya. Ia khawatir hal ini akan menimbulkan kecacatan pada administrasi desa. Bahkan bisa saja menjadi bumerang bagi kades itu sendiri. "Untuk mengambil sebuah kebijakan, haruslah didasari dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Sebab walaupun memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat, kita harus mempunyai dasar yang kuat," lanjutnya. Ia tak menampik, diwilayah Kecamatan Kepahiang sendiri ada beberapa desa yang sudah mengajukan pemecatan perangkatnya. Namun hingga saat ini dirinya belum memberikan satu pun rekomendasi. Alsannya karena belum ada dasar- dasar yang menguatkan untuk perangkat desa tersebut dapat dicopot dari jabatannya. "Kalau untuk di Kecamatan Kepahiang ini memang sudah ada beberapa Kades yang ingin melakukan pemberhentian perangkat desanya, namun 1 pun belum ada yang saya beri rekomendasi karena belum memenuhi unsur Permendagri Nomor 67 Tahun 2017," demikian Idris.   Pewarta : Jimy Mayhendra/Krn

Sumber: