Bina dan Awasi Koperasi
RK ONLINE - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepahiang melakukan sejauh ini hanya bisa melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap usaha koperasi. "Pembinaan yang diikuti dengan pengawasan ini penting, mengingat jumlah koperasi yang ada tumbuh pesat. Jangan sampai, usaha koperasi menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Itulah kami mengimbau agar koperasi melaksanakan RAT dan melaporkan ke dinas, "sampai Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kasi Kelembagaan Koperasi Amir Hamzah, SH. Meski pemerintah daerah, provinsi dan pusat tidak lagi memberikan bantuan keuangan berupa dana bergulir terhadap koperasi, dijelaskan Amir bukan berarti pemerintah daerah melalui OPD terkait lepas tangan. Dengan kata lain, tetap menjalankan tugas kedinasan seperti melakukan pembinaan terhada koperasi yang aktif di daerah. "Antara lain peran daerah ialah dalam gerakan koperasi seperti memberikan bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi. Serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi,"jelas Amir. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Sumber: