Pinjam ke Bank Bengkulu Rp 65 Miliar, Ini Rencana Pemkab Kepahiang

Pinjam ke Bank Bengkulu Rp 65 Miliar, Ini Rencana Pemkab Kepahiang

RK ONLINE - Bupati Kepahiang Provinsi Bengkulu, Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menjelaskan, estimasi dana pinjaman daerah kepada Bank Bengkulu sebesar Rp 65 miliar sebagaimana bahasan Pansus DPRD Kepahiang bersama tim pinjaman daerah. Sedangkan untuk pemanfaatannya, Dayat memastikan jika mayoritas dana tersebut akan digunakan untuk peningkatan infrastruktur di Kabupaten Kepahiang. Dijelaskannya jika dari Rp 65 miliar tersebut mulai dari Rp 42 miliar untuk menyelesaikan 3 item pekerjaan jalan yang belum selesai. Kemudian Rp 9 miliar untuk menyelesaikan persoalan drainase di seputaran kota. Sedangkan untuk sisanya Rp 14 miliar lagi, untuk merealisasikan pokok pikiran dewan. "Sejumlah usulan aspirasi pada masing-masing daerah pemilihan akan direalisasikan menggunakan anggaran tersebut. Karena merupakan aspirasi langsung dari masyarakat. Untuk teknis realisasinya tetap menjadi ranah pemerintah daerah," kata Bupati. Dayat menjelaskan, dengan estimasi anggaran pinjaman Rp 65 miliar ini, Pemkab Kepahiang belum sepenuhnya bisa mengakomodir program yang telah direncanakan. Namun Dayat memastikan jika peruntukannya akan disesuaikan dengan skala prioritas. "Paling tidak disesuaikan dengan skala prioritas pembangunan," ucap Dayat. Terkait pinjaman daerah ini pula Dayat mengatakan jika tetap harus menunggu persetujuan dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Sebab nantinya besaran pinjaman ini juga terang Dayat, ditetapkan berdasarkan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) sebagai pengukuran arus kas yang tersedia untuk membayar kewajiban utang. Kemudian melalui sistem informasi pinjaman daerah akan diajukan secara online. Sehingga dapat menentukan nominal pinjaman yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ini berpengaruh pada pembiayaan angsuran pokok pinjaman dan bunga yang dibebankan kepada daerah melalui dana APBD. "Jadi bukan saya yang menetapkan jumlah pinjaman, tidak. Kita ikuti saja, tergantung persetujuan Kemendagri dan Kemenkeu," pungkasnya. Pewarta : Reka/Krn

Sumber: