3 Triwulan DBH Tidak Ditransfer, Pemkab Surati Pemprov

3 Triwulan DBH Tidak Ditransfer, Pemkab Surati Pemprov

RK ONLINE - Terhitung sudah 3 triwulan Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021 untuk Pemkab Kepahiang, belum ditransfer Pemerintah Provinsi Bengkulu. Totalnya mencapai Rp 18 miliar. Padahal, penerimaan DBH sudah termasuk dalam APBD Kabupaten Kepahiang tahun 2021. Mengenai hal ini, menurut Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU, Pemkab Kepahiang telah menyurati Pemprov Bengkulu dan saat ini, Pemkab Kepahiang masih menunggu jawaban. "Kita sudah surati Pemprov terkait dana bagi hasil yang belum ditransfer sampai dengan Oktober ini," sesal Dayat, Kamis (7/10). Untuk diketahui besaran DBH yang seharusnya diterima Kabupaten Kepahiang setiap tahunnya berdasarkan penerimaan pajak yang dikelola Pemprov Bengkulu sebesar Rp 24 miliar. Berdasarkan peraturan, setiap 3 bulan sekali DBH harus sudah disalurkan. "Tahun 2021 ini DBH hanya ditransfer 1 kali. Sementara triwulan 2, 3 dan 4 belum ditransfer. Penerimaan dana bagi hasil ini sudah masuk di dalam ayat APBD Perubahan TA 2021," jelas Bupati. Dilanjutkannya kalau belum masuknya DBH pada porsi APBD Perubahan Kabupaten Kepahiang, menyebabkan dana pembiayaan berkurang dan menimbulkan defisit anggaran. Selain itu Pemkab juga terpaksa harus melakukan rasionalisasi anggaran untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. "DBH 2021 yang belum ditransfer hampir Rp 18 miliar. Konsekuensinya belanja OPD harus dirasionalisasi," demikian Dayat.   Pewarta : Reka/Krn

Sumber: