Disparpora Batasi Kegiatan di Objek Wisata

Disparpora Batasi Kegiatan di Objek Wisata

RK ONLINE - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kepahiang nomor 800/0573/BPBD-KPH/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang langsung menindak lanjutinya dengan membuat SE baru. Dalam SE tersebut menyebutkan jika terhitung sejak 9 Juli lalu, kegiatan di seluruh destinasi wisata di Kabupaten Kepahiang secara resmi akan dibatasi. "Untuk sementara kegiatan di destinasi wisata akan dibatasi," terang Kadis Parpora Kabupaten Kepahiang Teddy Adeba, ST, Kamis (15/7/21). Dijelaskannya kalau pembatasan kegiatan ini, dilakukan sebagai upaya dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Kepahiang. Namun dia juga menerangkan kalau pembatasan kegiatan ini tidak dilakukan secara total, melainkan hanya sebagian saja. Mengingat banyaknya masyarakat yang bergantung hidup di lokasi wisata, Teddy memastikan jika pembatasan hanya diberlakukan untuk kegiatan - kegiatan tertentu saja. "Karena kita juga harus pikirkan juga yang mencari rezeki di sana. Seperti tukang parkir dan pengurus objek wisata lainnya," demikian Tedy. Lebih lanjut dijelaskannya kalau SE Disparpora yang ditandatanganinya, berlaku sejak 9 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Sejak SE ini diberlakukan juga Disparpora menetapkan kalau ada beberapa aturan yang wajib untuk dipatuhi pengelola objek wisata. Antara lain menjaga ketertiban lingkungan objek wisata, melakukan kegiatan bersih lingkungan, mensosialisasikan tentang antisipasi keresahan atau kepanikan terhadap Covid-19 kepada semua pengunjung objek wisata. Serta selalu berkoordinasi dan melaporkan apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) di objek wisata masing - masing dengan camat setempat selaku koordinator gugus tugas tingkat kecamatan.. Ketua Forum Penggerak Pariwisata Kepahiang, Gusti Imansyah menjelaskan bahwa pihaknya sangat mendukung program yang dijalankan Pemkab Kepahiang. Terutama program dan kebijakan dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini. "Kami siap mendukung SE tersebut, baik SE yang dikeluarkan bupati maupun Disparpora Kepahiang. Karena untuk memberantas pandemi ini, bukan hanya satu pihak saja yang harus bekerja melainkan kerja sama kita semua," singkat Gusti. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: