Fadek Serahkan 9 Poin Usulan Raperda Kepemudaan

Fadek Serahkan 9 Poin Usulan Raperda Kepemudaan

  RK ONLINE - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang nomor 170/122/DPRD-KPH/2021, Senin (31/5/21) Forum Anak Daerah Kepahiang (Fadek) bersama DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang, menyerahkan berkas usulan Raperda Kepemudaan. Dalam usulan tersebut Fadek menyampaikan sedikitnya 9 poin penting yang dinilai harus masuk di dalam Raperda Kepemudaan Kabupaten Kepahiang. "Iya ada 9 poin Raperda yang kami usulkan," ujar Ketua Fadek, M. Alief Fadlika Yudhistira melalui Fasilitator Forum, Deko Ardi Yansah. Adapun kesembilan poin usulan ini menurut Deko terdiri dari menjadikan Kabupaten Kepahiang sebagai kabupaten layak pemuda, mengembangkan serta meningkatkan status Kabupaten Kepahiang sebagai kabupaten layak anak, menambahkan definisi pengertian tentang anak, menyediakan Sarpras pemuda dan disabilitas, pemenuhan hak, fasilitas, pelayanan anak dan disabilitas yang memadai, keterlibatan pemuda dalam kegiatan kepemudaan dari tingkat kabupaten, provinsi, nasional hingga internasional. Kemudian usulan perubahan terhadap paragraf 1 pasal 21B menjadi penyediaan prasarana dan sarana yang ramah anak dan disabilitas, memperhatikan hak kepemudaan yang disabilitas dan yang terakhir, usulan agar menambahkan poin pada pasal 44 ayat 1C menjadi pondok pemuda yang ramah anak, disabilitas dan pasal 44 ayat 1D menjadi gelanggang anak, mahasiswa dan pemuda. "Kesembilan poin usulan ini sudah kami serahkan langsung kepada Ketua Pansus, Franco Escobar, S. Kom," pungkasnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: