Pengurus Wajib Punya Kartu Identitas, FADEK Sambangi Dukcapil Kepahiang

Pengurus Wajib Punya Kartu Identitas, FADEK Sambangi Dukcapil Kepahiang

RK ONLINE - Sebagaimana yang termaktub dalam Pemendagri nomor 2 Tahun 2016, Kartu Identitas Anak (KIA) memiliki banyak manfaat yang diantaranya melindungi pemenuhan hak anak. Bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang, 14 pengurus Organisasi Forum Anak Daerah (Fadek) secara serentak membuat Kartu Identitas Anak. Kepada Radarkepahiang.Id, Ketua Forum, M. Alief Fadlika Yudishtira, melalui Fasilitator, Deko Hardi Yansah, Minggu (30/05/2021) pagi menuturkan, hingga saat ini sudah sebanyak 23 total pengurus yang sudah memiliki KIA. "Sebelumnya ada beberapa pengurus yang sudah memiliki KIA, jika dijumlah dengan yang kemarin, hingga saat ini total pengurus yang memiliki KIA sebanyak 23 orang," ujar Deko. Dengan didampingi pembina Forum yang sekaligus selaku Kabid Pemenuh Hak Anak (PHA) Dinas PPKBPP3A Kepahiang, Umi Kalsum. SP, beberapa pengurus yang berusia diatas 16 tahun juga turut mengumpulkan berkas ke Dinas Dukcapil Kepahiang guna melakukan perekaman KTP elektronik. "Selain berkas untuk membuat KIA, pengurus lainnya yang berusia 16 tahun keatas juga mengumpulkan berkas untuk perekaman KTP-el. Untuk perekaman KTP-el lebih banyak, ada 21 orang," sampainya. Lebih lanjut dikatakan Deko saat ini FADEK memiliki sekiranya sebanyak 58 pengurus, dengan tiap individu wajib memiliki kartu identitas baik berupa KIA atau KTP-el. "Jadi atas bentuk komitmen FADEK untuk mempelopori hak anak, salah satunya hak sipil dan kebebasan, maka dari itu untuk tiap individu wajib memiliki kartu identitas. Baik itu berupa KIA maupun KTP-el," demikian Deko. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: